- by M. Sultan
- Feb, 17, 2025 21:25
Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya Sumatera Selatan sekaligus mengukuhkan nilai penting berbagai situs bersejarah yang telah menjadi bagian dari identitas masyarakat Palembang dan Sumsel selama puluhan hingga ratusan tahun.
Dalam sidang tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hadir bersama Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Selatan, Sri Sugiharta, S.S., M.P.A. Sementara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh Pelaksana Harian Kepala Bidang Kebudayaan, Agung Saputro, S.S., M.Si., didampingi Kepala Seksi Nilai Budaya dan Bahasa Daerah, Dian Permata Suri, S.Pd., M.Pd., serta Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil sidang tersebut, empat objek bersejarah di Sumatera Selatan dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menyandang status Cagar Budaya Peringkat Nasional, yakni:
Struktur Cagar Budaya Jembatan Ampera, ikon kebanggaan Kota Palembang yang telah menjadi simbol utama Sumatera Selatan dan saksi perkembangan kota di atas Sungai Musi.
Bangunan Cagar Budaya Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, yang menyimpan beragam koleksi sejarah Kesultanan Palembang Darussalam dan perjalanan panjang peradaban di wilayah Sumatera Selatan.
Bangunan Cagar Budaya Masjid Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo (Masjid Agung Palembang), termasuk bangunan utama dan menara lama, yang menjadi salah satu masjid tertua sekaligus pusat penyebaran Islam di Palembang.
Bangunan Cagar Budaya Gedung Ledeng atau Kantor Wali Kota Palembang, bangunan peninggalan kolonial yang hingga kini masih difungsikan sebagai pusat pemerintahan Kota Palembang.
Pengakuan di tingkat nasional ini menjadi bukti bahwa keempat bangunan tersebut tidak hanya memiliki nilai penting bagi masyarakat Sumatera Selatan, tetapi juga menjadi bagian dari warisan budaya bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.
Status sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keaslian, kelestarian, serta keberlanjutan pemanfaatan situs-situs bersejarah tersebut. Selain sebagai aset budaya, keempat cagar budaya ini juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah, pusat edukasi, penelitian, hingga media pembelajaran bagi generasi muda.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap penetapan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga warisan budaya yang diwariskan para pendahulu. Dengan pelestarian yang berkelanjutan, nilai-nilai sejarah, budaya, dan identitas daerah akan tetap hidup serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Keberhasilan ini sekaligus mempertegas posisi Sumatera Selatan sebagai salah satu daerah yang kaya akan peninggalan sejarah dan budaya nasional, mulai dari masa kejayaan Kerajaan Sriwijaya, Kesultanan Palembang Darussalam, hingga era kolonial yang masih meninggalkan jejak arsitektur dan peradaban yang bernilai tinggi.(Bnu)