Tuesday, Jul 21, 2026

Giri Ramanda Dorong Revisi UU Kehutanan Berorientasi pada Kelestarian Hutan dan Perlindungan Masyarakat Adat


Anggota DPR RI komisi IV, Dr HM Giri Ramanda N Kiemas

JAKARTA – Anggota DPR RI Dr. H.M. Giri Ramanda N. Kiemas, S.E., M.M. menyampaikan Pendapat Mini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam forum tersebut, Giri menegaskan bahwa revisi regulasi kehutanan harus menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola hutan nasional yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Di hadapan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, Komisi IV DPR RI, serta peserta rapat, Giri menyampaikan bahwa keberadaan hutan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi penyangga utama keseimbangan ekosistem, sumber kehidupan masyarakat, serta benteng menghadapi ancaman perubahan iklim global. Karena itu, menurutnya, negara harus memastikan setiap kebijakan kehutanan mampu menjaga fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi secara seimbang.

Ia menilai perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menjadi kebutuhan mendesak karena tantangan pengelolaan hutan saat ini semakin kompleks. Mulai dari deforestasi, kebakaran hutan, konflik penguasaan lahan, hingga perubahan iklim menuntut hadirnya regulasi yang lebih adaptif, kuat, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, revisi undang-undang tersebut juga harus menjadi bentuk nyata pelaksanaan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Giri mengatakan, pengelolaan hutan tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga harus mengedepankan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.

Salah satu perhatian utama yang disampaikan Giri adalah penguatan posisi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, masyarakat adat merupakan pihak yang selama ini memiliki hubungan historis dan budaya dengan kawasan hutan sehingga hak-haknya harus memperoleh pengakuan dan perlindungan yang jelas dalam undang-undang.

Ia menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan harus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, pengakuan, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah kelolanya.

Lebih lanjut, Giri menyampaikan sejumlah poin yang menjadi sikap Fraksi PDI Perjuangan. Di antaranya adalah mendukung penguatan kedaulatan ekologis Indonesia melalui kebijakan konservasi, rehabilitasi, reboisasi, dan perbaikan tata kelola kehutanan. Selain itu, revisi undang-undang juga harus mampu menghadirkan sistem perlindungan hutan yang lebih efektif sekaligus menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi yang akan datang.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek penegakan hukum. Giri mendorong dibentuknya sistem integrated law enforcement atau penegakan hukum terpadu agar penanganan tindak pidana kehutanan tidak lagi terhambat oleh ego sektoral antarinstansi. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pembalakan liar, pembakaran hutan, perambahan kawasan, serta alih fungsi hutan secara ilegal yang selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.

Selain itu, Giri menegaskan bahwa tanggung jawab pemulihan kawasan hutan tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah. Badan usaha yang memperoleh izin pemanfaatan kawasan hutan maupun perusahaan pertambangan harus diwajibkan menanggung biaya reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi atas dampak kegiatan usahanya. Kewajiban tersebut harus diawasi secara ketat dan disertai sanksi administratif maupun pidana apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik penguasaan tanah di kawasan hutan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat sejak awal proses. Pemerintah daerah pun dinilai harus memiliki peran yang lebih besar dalam penetapan, validasi, dan pembaruan data kawasan hutan agar kebijakan pemerintah pusat selaras dengan kondisi di lapangan.

Menutup penyampaiannya, Giri Ramanda menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Ia berharap revisi undang-undang tersebut mampu menjadi fondasi lahirnya tata kelola kehutanan yang modern, berkeadilan, berpihak kepada masyarakat, menjamin kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.(Bnu)

author

27DERAJAT.COM

Giri Ramanda Dorong Revisi UU Kehutanan Berorientasi pada Kelestarian Hutan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Please Login to comment in the post!

you may also like