- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
LAHAT — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial terhadap dua ASN akhirnya terungkap di jajaran Polsek Merapi Barat, Polres Lahat.
Seorang pria berinisial DRS (24), warga Kota Palembang, ditangkap kurang dari satu jam setelah melakukan aksi penodongan di Simpang 4 PT BAU, Desa Negeri Agung, Kecamatan Merapi Barat, Senin (2/3/2026).
Kapolsek Merapi Barat Iptu Candra Kirana menyebutkan, kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/10/III/2026/SPKT Polsek Merapi Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 2 Maret 2026.
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB ketika pelaku lebih dulu mengambil sepeda motor Honda Beat Street warna biru yang terparkir di depan rumah korban Arsal Efendi di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, saat melintas di Simpang Jalan PT BAU, melihat pelaku korban lain, Elpiah (45), seorang guru, tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Pelaku kemudian menghentikan korban dan menodongkan senjata tajam jenis parang. Dalam kondisi terancam, korban tidak mampu melawan dan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.
Aksi tersebut memicu kepanikan warga dan cepat menyebar di media sosial. Mendapat informasi kejadian pada pukul 11.45 WIB, Tim Amfibi Satuan Reskrim Polsek Merapi Barat langsung bergerak cepat. Petugas melakukan kenikmatan dan memblokade sejumlah titik di jalur lintas Muara Enim–Lahat.
Di Simpang Servo, anggota mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai laporan, mengenakan topi putih dan jaket cokelat, mengendarai Honda Scoopy putih dengan nomor polisi BG 4050 EAW milik korban. Saat hendak dihentikan, pelaku berusaha kabur dengan memutar ke arah
Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kaur Penum Bid Humas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan, mengungkapkan.
Pengejaran itu berlanjut hingga akhirnya pelaku ditangkap dan disembunyikan di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Merapi Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy putih BG 4050 EAW dan Honda Beat Street BG 2103 EAF.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Saksi-saksi, serta tersangka, dan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.(Zul)