Wednesday, Jun 3, 2026

Polda Sumsel Bekuk Predator anak di palembang



PALEMBANG-Direktorat Reserse Perlindungan Kriminal Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO), Polda Sumsel kembali bekuk predator anak di Kota Palembang.

pria berinisial RR (29), pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Kota Palembang. Akhirnya ditangkap setelah buron selama tiga bulan.

Aksi yang dilancarkan pelaku saat membawa korban menggunakan motor roda dua sebelum kejadian mengungkapkan sempat terekam melalui kamera CCTV.

Aksi pencabulan itu terjadi Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB lalu. Tersangka bertemu korban dijalan lalu membujuk korban agar naik kendaraan roda dua miliknya dengan alasan, mengajak mencari rekan korban yang hilang.

Korban diajak berkeliling, hingga ke lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, wilayah talang Kepuh, Kelurahan Gandus, kota Palembang. Di tempat itu, tersangka melancarkan aksi pencabula. Korban dicekik dan ditampar oleh pelaku agar tidak melakukan perlawanan.

Korban sempat alami trauma dan depresi akibat peristiwa yang dialaminya tersebut. Sehingga memerlukan perawatan intensif.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kaur Penum Bidhumas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan, mengatakan.

Saat ini pelaku sudah diamankan Ditres PPA dan PPO, Polda Sumsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang melakukan pemahaman terhadap anak dibawah umur.

"Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat atau seseorang. Motif pelaku dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia ini nekat melakukan pemahaman karena sudah lama berpisah dengan istrinya," jelasnya.

Kasus ini menjadi penegasan bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi zona aman bagi anak-anak, bukan ruang bagi predator untuk beraksi.

Rekaman CCTV dari rumah warga dan kafe di Jalan Lunjuk menjadi kunci penting. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat bersama korban sekaligus menjalankan aktivitas sebagai kurir aplikasi transportasi Daring.

Tim investigasi melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi untuk menelusuri identitas kurir. Melalui strategi terukur, aparat memancing tersangka keluar dengan skenario pengugasan pengambilan paket.

tersangka berhasil diamankan di Jalan Veteran, depan Mall Social Market Palembang. Meski sempat melawan, pelaku berhasil diringkus tanpa menimbulkan korban tambahan.

Tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Zul)

author

nain

Polda Sumsel Bekuk Predator anak di palembang

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by nain
  • Oct, 13, 2025 00:00
Jejak Selingkuh yang Berujung Maut