- by 27DERAJAT.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akhirnya angkat bicara terkait penetapan status tersangka terhadap Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji. Herman Deru kepada wartawan Kamis siang (4/6/2026) menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menunggu surat resmi dari pihak Kejaksaan sebelum mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan.
Menurut Herman Deru, hingga saat ini Pemprov Sumsel masih menunggu pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan proses hukum yang menjerat Wakil Bupati PALI tersebut. Ia menjelaskan bahwa apabila surat resmi dari Kejaksaan telah diterima, maka pemerintah akan segera memproses pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi pemerintahan yang harus dijalankan ketika seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah berstatus tersangka dan menjalani proses hukum. "Kalau nanti saya sudah menerima persuratan dari Kejaksaan, tentu akan kita proses untuk pemberhentian sementara. Kita menunggu surat resmi terlebih dahulu," kata Herman Deru.
Mengenai status Iwan Tuaji sebagai aparatur yang menduduki jabatan publik, Herman Deru menjelaskan terdapat aturan tersendiri yang mengatur mekanisme kepegawaian maupun jabatan pemerintahan. Namun yang pasti, kata dia, pejabat yang sedang menjalani proses hukum akan dibebastugaskan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara terkait sanksi atau konsekuensi hukum lebih lanjut, pemerintah akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Gubernur Sumsel itu juga menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Meski demikian, langkah administrasi pemerintahan tetap harus berjalan demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Pemprov Sumsel akan mengikuti seluruh tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus yang menyeret nama Wakil Bupati PALI tersebut memang menjadi sorotan luas masyarakat.
Selain karena melibatkan pejabat daerah aktif, perkara ini juga menjadi perhatian berbagai pihak yang berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional. Sejumlah kalangan menilai langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK
RI, Eko Marjono, memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai kasus
yang menjerat Iwan Tuaji. Menurut Eko, penanganan perkara tersebut sepenuhnya
berada dalam kewenangan aparat penegak hukum yang saat ini menanganinya.
"Kita serahkan kepada pihak kejaksaan. Karena itu ranah mereka," ujar
Eko singkat.(Bnu)