Thursday, Jun 4, 2026

KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Berantas Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Sorotan Utama


KPK RI memaparkan tentang bahaya korupsi

PALEMBANG – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi kembali ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kesepakatan tersebut difokuskan pada penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyamaan persepsi penanganan permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan peningkatan kapasitas pengaduan PBJ di wilayah Sumsel.

 

Kegiatan berlangsung di auditorium Bina Praja Sumsel Kamis (4/6/2026) yang dihadiri jajaran KPK, LKPP, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan dan transparansi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang selama ini dinilai memiliki tingkat risiko penyimpangan yang cukup tinggi. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan mekanisme pelaporan masyarakat semakin efektif dan mampu menjadi instrumen penting dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

 

Deputi Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono, mengatakan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi telah berjalan selama beberapa tahun dan menunjukkan hasil yang positif dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang membutuhkan perhatian serius karena memiliki nilai risiko yang cukup besar terhadap praktik korupsi. Oleh sebab itu, diperlukan pengawasan yang kuat, transparan, dan melibatkan partisipasi publik secara luas.

 

"Kerja sama yang kita bangun hari ini memiliki relevansi yang sangat penting. Pengadaan barang dan jasa merupakan area yang memiliki risiko tinggi sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan transparan. Dalam konteks tersebut, keberadaan mekanisme pengaduan yang efektif menjadi sarana penting untuk mendeteksi berbagai penyimpangan, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Eko.

 

Eko menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral ataupun oleh satu lembaga saja. Menurutnya, keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, KPK, LKPP, hingga partisipasi aktif masyarakat. Sinergi tersebut menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

 

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa penguatan sistem pengaduan juga sejalan dengan upaya Indonesia dalam memenuhi berbagai standar internasional terkait transparansi dan integritas sektor publik. Saat ini Indonesia tengah menjalani berbagai proses penguatan tata kelola pemerintahan yang menempatkan aspek integritas, transparansi, dan pelayanan publik sebagai perhatian utama. Karena itu, sistem pengaduan yang terpercaya dan mampu melindungi pelapor menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

 

"Saya berharap kerja sama ini tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melapor. Harus ada jaminan perlindungan bagi pelapor dan setiap laporan yang masuk ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel. Jika dilaksanakan secara konsisten, kerja sama ini akan memberikan dampak nyata dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah," tegasnya.

 

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai kegiatan ini memberikan pencerahan yang sangat penting bagi seluruh aparatur pemerintah daerah. Menurutnya, penyamaan persepsi dalam penanganan masalah pengadaan barang dan jasa menjadi kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang terus berkembang dan semakin dinamis dari waktu ke waktu.

 

Dalam sambutannya, Herman Deru mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan untuk selalu berpedoman pada aspek legalitas. Ia membagikan pengalaman saat awal menjabat sebagai kepala daerah, di mana pemahaman terhadap regulasi menjadi faktor penting untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, ia menekankan bahwa setiap program dan pengadaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dilaksanakan secara transparan.

 

"Regulasi terus berubah dan berkembang. Karena itu jangan pasif menunggu informasi. Aparatur harus aktif memperbarui pengetahuan terkait aturan terbaru. Sekarang semua sudah terbuka. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Dunia sudah tanpa batas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan juga harus semakin terbuka dan akuntabel," kata Herman Deru.

 

Gubernur juga mengapresiasi kehadiran KPK RI dan LKPP yang telah memberikan bimbingan serta penguatan kapasitas kepada jajaran pemerintah daerah di Sumsel. Ia berharap sistem pengaduan yang dibangun mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan tanpa takut mendapat tekanan ataupun intimidasi. Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor menjadi kunci agar masyarakat berani berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan.

 

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, Sumatera Selatan diharapkan semakin memperkuat budaya pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap pengaduan masyarakat. Sinergi antara KPK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi modal penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi salah satu area rawan penyimpangan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi yang kuat, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen bangsa. (Bnu)

 

author

27DERAJAT.COM

KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Berantas Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Sorotan Utama

Please Login to comment in the post!

you may also like