- by M. Sultan
- Feb, 17, 2025 21:25
PALEMBANG — Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi perampokan sadis yang menewaskan pengusaha kerupuk, Darma Susanto (52), di Ruko Jalan Pengadilan, 15 Ilir, Palembang. Pelaku bernama Dian Sastria alias Theng Hen What (35), seorang residivis, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel setelah sempat kabur ke Kota Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat merampok dan membunuh korban karena sakit hati setelah dua kali meminta pekerjaan namun ditolak. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini sudah mengintai ruko korban selama dua minggu sebelum melancarkan aksinya pada 25 November 2025 lalu.
Saat tiba di lokasi, pelaku menanyai korban apakah ada pekerjaan untuknya, namun kembali ditolak. Merasa tersinggung, pelaku langsung menyerang korban dengan mencekik dan kemudian menggorok leher korban menggunakan celurit kecil yang dibawanya. Korban meninggal di lokasi dengan luka parah.
Tak berhenti di situ, pelaku naik ke lantai dua dan menyerang istri korban, Yenny Suwandi (40), hingga mengalami luka serius di leher. Saat tiga anggota keluarga korban keluar dari kamar, pelaku menodong mereka dengan pistol mainan dan mengambil uang Rp2 juta sebelum kabur melalui ruko sebelah.
Pelarian pelaku berakhir di Bandung setelah sepekan pengejaran intensif. Polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel milik korban, celurit, dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Pelaku juga diketahui pernah menghiasi berita kriminal tahun 2017 karena menusuk seorang siswa SMP.
Atas perbuatannya, Dian Sastria dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 4, serta Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara maksimal mengingat aksi pelaku tergolong keji dan meresahkan masyarakat.(DIL/IZU)