- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
PALEMBANG — Pengurus kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat menetap sejak pertengahan 2025 akhirnya menyentuh titik terang. Tim Satuan Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Ari Putra Pratama (32), spesialis pencurian sepeda motor yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi curanmor di sejumlah lokasi berbeda di Palembang.
kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi didampingi Kanit Ranmor AKP Jhoni Palapa mengatakan, menyebarkan tersebut merupakan bagian dari target operasi dalam Ops Pekat Musi 2026. Polisi menelusuri sedikitnya empat laporan polisi yang terkait dengan pola kejahatan serupa, masing-masing dicatat pada Mei hingga Juni 2025 di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu I dan Polsek Ilir Timur II.
Salah satu kasus utama terjadi di kawasan Jalan A. Yani, tepatnya di area parkir minimarket restoran samping cepat saji di Kecamatan Seberang Ulu I. Korban, Salsa Nabillah (21), seorang mahasiswi, kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi BG 3040 AEL saat sedang bekerja dan melayani pembeli di dalam toko.
Saat hendak menutup gerai, korban mendapati kendaraannya sudah hilang. Rekaman kamera pengawas menunjukkan dua pelaku mengambil motor tersebut. Selain kendaraan, korban juga kehilangan dokumen penting yang tersimpan di dalamnya, termasuk STNK asli, kartu identitas, kartu ATM, serta layanan kartu kesehatan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi lokasi persembunyian tersangka, tim opsnal yang dipimpin Kasubnit Ranmor bergerak cepat dan berhasil mengamankan pengamanan Ari tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke markas untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, yakni satu celana jeans dan satu kaos hitam. Kami juga masih kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang terekam dalam CCTV,” jelas kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim menegaskan ini menunjukkan konsistensi aparat dalam menindak kejahatan jalanan. “Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas penyelidikan. Kasus lama sekalipun tetap akan kami kembangkan sampai pelaku tertangkap,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa Saksi, serta mengirimkan SP2HP kepada korban sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Operasi Pekat Musi 2026 sendiri terus digencarkan di seluruh wilayah Palembang guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sering menyasar lokasi parkir terbuka. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengamanan tambahan, serta segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.(Zul)