Wednesday, Jun 3, 2026

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras: Sasar Penjual Nakal yang Lampaui HET


Gorontalo — Pemerintah terus bergerak cepat mengendalikan harga beras yang kian meresahkan masyarakat. Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Polda Gorontalo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras, yang akan menindak tegas pelaku usaha menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak sesuai standar kualitas.

Pembentukan satgas tersebut berlangsung di Mapolda Gorontalo, Rabu (22/10/2025), dihadiri berbagai unsur penting dari instansi terkait. Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025, dan menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan stabilitas harga sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap, menjelaskan bahwa Satgas ini terdiri dari tujuh unsur utama, yakni Bapanas, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta instansi pendukung lainnya. “Direktorat Krimsus bertindak sebagai koordinator bersama para stakeholder. Hari ini kita mulai langkah konkret pengendalian harga beras di lapangan,” tegasnya.

Agus menuturkan, rapat koordinasi pertama telah menghasilkan kesepakatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan ritel. “Kami akan turun langsung untuk mengecek harga beras, sekaligus memberikan edukasi serta peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi HET yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, Satgas tidak hanya bersifat represif, tetapi juga persuasif. Bagi pelaku usaha yang masih melanggar aturan, akan diberikan stiker peringatan, stempel, dan surat teguran resmi. Langkah ini diharapkan mampu menjadi efek jera sekaligus mendorong para pedagang menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap tindakan ini dapat segera menurunkan harga beras dan menstabilkan pasar. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat tidak lagi terbebani oleh harga beras yang tinggi,” ujar Kompol Agus.

Dengan terbentuknya Satgas Pengendalian Harga Beras ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas beras di pasar. Upaya kolaboratif ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap konsumen dan kepastian harga pangan tetap menjadi prioritas utama negara. (Fdl)

author

27DERAJAT.COM

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras: Sasar Penjual Nakal yang Lampaui HET

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by 27DERAJAT.COM
  • May, 16, 2025 01:22
BGN Bakal Dirikan 965 Satuan Layanan SPPG di Sumsel
  • by 27DERAJAT.COM
  • May, 17, 2025 10:06
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada