Wednesday, Jun 3, 2026

Balai Bahasa Sumsel Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Penyesuaian 11 Standar Pelayanan Bahasa, Sastra, dan Literasi


PALEMBANG – Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyesuaian Standar Pelayanan di Palembang, Selasa (22/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Balai Bahasa dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang bahasa, sastra, dan literasi.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumsel menjelaskan bahwa forum ini merupakan kewajiban bagi setiap unit kerja pemerintah yang memiliki pelayanan kepada masyarakat. “Meskipun layanan kami lebih banyak berupa jasa yang tidak kasatmata, seperti pembinaan dan konsultasi kebahasaan, namun tetap perlu disusun standar pelayanan yang jelas agar masyarakat mengetahui layanan apa saja yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Balai Bahasa Sumsel membahas 11 standar pelayanan utama yang mencakup aspek bahasa, sastra, dan literasi. Standar tersebut akan diuji kembali kepada masyarakat dan mitra pengguna layanan untuk mengetahui sejauh mana kesesuaiannya dengan kebutuhan publik. “Kami ingin tahu apakah standar yang kami susun sudah tepat, terlalu rumit, atau justru masih longgar,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Balai Bahasa berharap standar layanan yang disusun dapat dipublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengakses dan memanfaatkannya dengan mudah. Standar tersebut mencakup syarat pelayanan, prosedur, biaya, jangka waktu, hingga dasar hukum pelaksanaan layanan. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa layanan kami tersedia dan bisa digunakan kapan saja,” katanya.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Rahma, yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada Balai Bahasa Sumsel. Ia menilai tidak semua instansi pemerintah memiliki kesadaran dan inisiatif untuk melaksanakan FKP seperti ini. “FKP sangat penting untuk penyusunan standar pelayanan yang partisipatif. Kadang, instansi membuat standar dulu baru dikonsultasikan, padahal seharusnya FKP dilakukan sebelum penetapan,” jelas Rahma.

Rahma juga menyebut bahwa FKP ini merupakan langkah awal yang baik bagi Balai Bahasa dalam memastikan layanan publiknya sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. “Balai Bahasa belum pernah menjadi objek penilaian Ombudsman, tetapi kami optimis bahwa instansi ini bisa menjadi contoh pelaksana standar pelayanan yang baik,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, para peserta memberikan berbagai masukan konstruktif terkait penyusunan standar pelayanan, terutama agar prosedurnya sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. “Biasanya yang paling sering menggunakan layanan Balai Bahasa adalah guru, tenaga pendidik, serta ahli bahasa. Karena itu, standar layanan harus menyesuaikan kebutuhan mereka,” tambah Rahma.

Kegiatan FKP ini diikuti oleh civitas akademika dari berbagai universitas, guru, tenaga pendidikan, ahli bahasa, serta insan pers. Suasana forum berlangsung aktif dan penuh antusiasme, mencerminkan semangat bersama untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang kebahasaan dan literasi di Sumatera Selatan.(FDL)

author

27DERAJAT.COM

Balai Bahasa Sumsel Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Penyesuaian 11 Standar Pelayanan Bahasa, Sastra, dan Literasi

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by 27DERAJAT.COM
  • Mar, 05, 2025 02:39
ILO dan APINDO Bawa Kopi Sumsel Berkelas Dunia