- by M. Sultan
- Feb, 17, 2025 21:25
PALEMBANG – Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyesuaian Standar Pelayanan di Palembang, Selasa (22/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Balai Bahasa dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang bahasa, sastra, dan literasi.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumsel menjelaskan bahwa forum ini merupakan
kewajiban bagi setiap unit kerja pemerintah yang memiliki pelayanan kepada
masyarakat. “Meskipun layanan kami lebih banyak berupa jasa yang tidak
kasatmata, seperti pembinaan dan konsultasi kebahasaan, namun tetap perlu
disusun standar pelayanan yang jelas agar masyarakat mengetahui layanan apa
saja yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Balai Bahasa Sumsel membahas 11 standar
pelayanan utama yang mencakup aspek bahasa, sastra, dan literasi.
Standar tersebut akan diuji kembali kepada masyarakat dan mitra pengguna
layanan untuk mengetahui sejauh mana kesesuaiannya dengan kebutuhan publik.
“Kami ingin tahu apakah standar yang kami susun sudah tepat, terlalu rumit,
atau justru masih longgar,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Balai Bahasa berharap standar layanan yang disusun
dapat dipublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengakses dan
memanfaatkannya dengan mudah. Standar tersebut mencakup syarat pelayanan,
prosedur, biaya, jangka waktu, hingga dasar hukum pelaksanaan layanan. “Kami
ingin masyarakat tahu bahwa layanan kami tersedia dan bisa digunakan kapan
saja,” katanya.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Rahma, yang hadir
dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada Balai Bahasa Sumsel.
Ia menilai tidak semua instansi pemerintah memiliki kesadaran dan inisiatif
untuk melaksanakan FKP seperti ini. “FKP sangat penting untuk penyusunan
standar pelayanan yang partisipatif. Kadang, instansi membuat standar dulu baru
dikonsultasikan, padahal seharusnya FKP dilakukan sebelum penetapan,” jelas
Rahma.
Rahma juga menyebut bahwa FKP ini merupakan langkah awal yang baik bagi
Balai Bahasa dalam memastikan layanan publiknya sesuai dengan prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas. “Balai Bahasa belum pernah menjadi objek
penilaian Ombudsman, tetapi kami optimis bahwa instansi ini bisa menjadi contoh
pelaksana standar pelayanan yang baik,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, para peserta memberikan berbagai masukan konstruktif
terkait penyusunan standar pelayanan, terutama agar prosedurnya sederhana dan
mudah dipahami oleh masyarakat. “Biasanya yang paling sering menggunakan
layanan Balai Bahasa adalah guru, tenaga pendidik, serta ahli bahasa. Karena
itu, standar layanan harus menyesuaikan kebutuhan mereka,” tambah Rahma.
Kegiatan FKP ini diikuti oleh civitas akademika dari berbagai universitas, guru, tenaga pendidikan, ahli bahasa, serta insan pers. Suasana forum berlangsung aktif dan penuh antusiasme, mencerminkan semangat bersama untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang kebahasaan dan literasi di Sumatera Selatan.(FDL)