- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
LUBUKLINGGAU — Mimpi indah seorang pria di Kota Lubuklinggau mendadak berubah menjadi mimpi buruk. Saat tengah beristirahat di sebuah gubuk kebun, dia justru disergap aparat Satnarkoba Polres Lubuk Linggau yang menemukan sabu tersimpan rapi di bawah kasur miliknya.
Pria tersebut diketahui bernama Ergo Dwi Frestiady (30), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Ia ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah pondok di kawasan Siring Agung.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan peredaran narkotika di pondok tersebut. Mendapat informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau M. Romi memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Idik I Purwo Arie Handoko untuk melakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan di pondok yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika tersebut. Saat masuk ke dalam pondok, polisi mendapati tersangka sedang berada di dalam bangunan sederhana itu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di bawah kasur milik tersangka.
"Dari lokasi tersebut, kami menyita satu plastik klip ukuran sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram. Selain itu ditemukan pula satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip bening, serta 10 lembar plastik klip sisa pakai," tegasnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Tersangka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.(Zul)