Wednesday, Jun 3, 2026

Segel Negara Dibongkar, Diskotik DA Club 41 Diduga Tantang Wibawa Pemprov Sumsel


PALEMBANG – Wibawa negara kembali dipertanyakan. Segel resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dipasang di Diskotik DA Club 41 diduga dibongkar secara sengaja hanya beberapa jam setelah penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumsel, Selasa (22/12/2025). Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap keputusan resmi pemerintah daerah.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 960 Tahun 2025 tentang penghentian dan penyegelan aktivitas Diskotik DA Club 41. Namun belum genap sehari, publik dikejutkan dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan gembok segel dibuka paksa. Dalam video tersebut, terlihat segel resmi berlambang Garuda Pancasila dalam kondisi rusak, diduga dilakukan oleh pihak yang merupakan suruhan pemilik usaha.

Peristiwa ini langsung menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menilai tindakan pembongkaran segel bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius yang merendahkan otoritas negara. Apalagi, aksi tersebut dilakukan secara terbuka dan disebarluaskan ke ruang publik tanpa rasa takut.

Sekretaris GRIB Jaya Sumsel, M Padli, SH, menegaskan bahwa pembongkaran segel resmi pemerintah merupakan kejahatan hukum yang tidak bisa ditoleransi. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan keberanian melawan negara secara nyata.

“Kalau segel ledeng PAM saja dibuka bisa dipidana, apalagi ini segel resmi pemerintah yang ada lambang Garuda. Kalau terbukti, ini jelas pidana dan bisa masuk penjara,” tegas Padli.

Padli mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk bertindak cepat dan tegas tanpa kompromi. Menurutnya, pembiaran terhadap kasus ini hanya akan melahirkan preseden buruk dalam penegakan hukum dan membuka ruang bagi pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Pemprov tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang dilakukan terang-terangan di hadapan publik. Kalau ini dibiarkan, maka semua keputusan pemerintah bisa dianggap tidak punya kekuatan hukum,” ujarnya.

Kecaman serupa juga disampaikan Ketua Forum Cakar Sriwijaya, Geri. Ia menilai pembongkaran segel tersebut dilakukan secara sadar, disengaja, dan dengan unsur pidana yang sangat kuat karena dilakukan di ruang publik dan disebarluaskan secara luas.

“Ini bukan kecelakaan atau ketidaktahuan. Ini pelanggaran serius, dilakukan di muka umum, direkam, dan disiarkan. Unsur pidananya sangat jelas,” kata Geri.

Lebih jauh, Geri menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Menurutnya, jika pembongkaran segel dilakukan oleh orang suruhan, maka pemilik usaha tetap harus dimintai pertanggungjawaban penuh.

“Kalaupun yang membuka segel itu hanya suruhan, pemilik Diskotik DA Club 41 harus bertanggung jawab. Kalau terbukti, penjarakan juga pemiliknya. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, diskotik tersebut diduga kembali beroperasi pada malam hari setelah segel dibongkar. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut semakin memperkuat indikasi pembangkangan terhadap keputusan resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov Sumsel terkait langkah hukum lanjutan atas pembongkaran segel tersebut. Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah: apakah negara akan benar-benar hadir dan menegakkan hukum, atau justru kalah oleh pelanggaran yang dipertontonkan secara terbuka di hadapan masyarakat.(DIL/REL)

author

27DERAJAT.COM

Segel Negara Dibongkar, Diskotik DA Club 41 Diduga Tantang Wibawa Pemprov Sumsel

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by 27DERAJAT.COM
  • Mar, 05, 2025 02:39
ILO dan APINDO Bawa Kopi Sumsel Berkelas Dunia