Wednesday, Jun 3, 2026

Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Diamankan di Makassar


GORONTALO – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di bawah kepemimpinan Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone terus dibuktikan. Setelah sebelumnya menetapkan beberapa tersangka, kini penyidik kembali mengamankan satu tersangka baru berinisial RA di Kota Makassar.

Tersangka RA ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat beberapa pihak dan berujung pada penahanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, RA diduga memiliki peran penting dalam proses jaminan pelaksanaan proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone, Provinsi Gorontalo, Tahun Anggaran 2021.

Menurut Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, tersangka RA sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. “Hari ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus berhasil menjemput tersangka RA di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar, untuk kemudian dibawa ke Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Maruly.

Dalam proyek tersebut, RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia, dan digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan. Namun, jaminan pelaksanaan itu ternyata tidak dapat diklaim, dan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan proyek justru dipakai oleh RA untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Maruly menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi ini, siapa pun orangnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penangkapan ini, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.(FDL/RIL)

author

27DERAJAT.COM

Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Diamankan di Makassar

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by 27DERAJAT.COM
  • May, 16, 2025 01:22
BGN Bakal Dirikan 965 Satuan Layanan SPPG di Sumsel
  • by 27DERAJAT.COM
  • May, 17, 2025 10:06
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada