- by M. Sultan
- Feb, 17, 2025 21:25
PALEMBANG – Pengamat politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar BB, resmi melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Pemerintah Kota Palembang terkait berbagai persoalan yang dinilai belum tertangani secara optimal, terutama masalah banjir dan tata kelola pemerintahan. Somasi tersebut disampaikan pada Rabu (6/5/2026) sore melalui Bagian Umum Pemkot Palembang.
Somasi tertanggal 5 Mei 2026 itu disampaikan melalui dua kuasa hukum dari kantor hukum Abdul Rasyid Rozali SH, yakni Abdul Rasyid dan Sunaryo. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kritik sekaligus peringatan kepada Pemerintah Kota Palembang agar lebih serius menangani persoalan yang dianggap semakin meresahkan masyarakat.
Dalam somasi tersebut, Bagindo menilai selama kurang lebih dua tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, belum terlihat program nyata yang benar-benar menyentuh persoalan mendasar warga. Sorotan utama tertuju pada persoalan banjir yang dinilai semakin meluas dan terjadi hampir merata di berbagai kawasan Kota Palembang.
Menurut Bagindo, banjir yang terus berulang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan trauma dan rasa tidak nyaman bagi masyarakat setiap kali hujan turun. Ia menilai pemerintah kota terkesan lamban dan belum memiliki langkah konkret yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh. “Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang melayani dan tidak anti kritik. Jika tidak siap menerima kritik, sebaiknya tidak menjadi pejabat publik,” ujar Bagindo.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan didasari sentimen pribadi, melainkan bentuk evaluasi terhadap kebijakan pemerintah kota yang dinilai belum efektif. Bagindo juga mengingatkan bahwa pejabat publik harus terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat dalam sistem demokrasi. Dalam dokumen somasi tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar kritik. Salah satunya dugaan tidak dijalankannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 serta regulasi terbaru terkait tata ruang.
Bagindo menilai lemahnya implementasi tata ruang berdampak langsung terhadap semakin berkurangnya ruang terbuka hijau, tidak optimalnya fungsi rawa konservasi, minimnya kolam retensi, hingga buruknya sistem drainase kota. Kondisi tersebut dinilai menjadi faktor utama penyebab banjir yang terus berulang. Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum dijalankannya Putusan Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG tertanggal 20 Juli 2022 yang menurut mereka seharusnya dipatuhi oleh pemerintah kota sebagai bagian dari kewajiban hukum.
Tak hanya persoalan banjir, somasi tersebut juga menyinggung proses rekrutmen pejabat di lingkungan Pemkot Palembang yang dianggap belum profesional. Bagindo menilai masih terdapat pejabat yang tidak ditempatkan sesuai kompetensi sehingga berdampak terhadap kinerja pemerintahan. Pihaknya juga menyoroti pernyataan salah satu pejabat pemerintah kota di media sosial yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang sedang terdampak banjir. Dalam somasi itu, nama Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Palembang, Paramiswari, ikut disinggung karena dinilai tidak mencerminkan profesionalisme.
Selain birokrasi, Bagindo turut mengkritik sejumlah program pemerintah kota yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan mendesak masyarakat. Salah satu yang disorot adalah pelaksanaan kegiatan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan kota. Ia juga menilai kegiatan hiburan seperti pertunjukan musik di kawasan Masjid Agung kurang sesuai dengan karakter budaya dan nilai religius masyarakat Palembang. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian persoalan mendasar seperti banjir dibandingkan kegiatan seremonial atau hiburan.
“Indikator kemajuan kota bukan hanya keramaian aktivitas publik, tetapi bagaimana kota itu nyaman, tertata, dan memiliki kualitas lingkungan yang baik,” katanya. Bagindo bahkan menilai paradigma pembangunan yang hanya menitikberatkan pada keramaian berpotensi mengaburkan esensi pembangunan perkotaan yang ideal. Ia mencontohkan banyak kota besar kini justru berlomba menciptakan ruang kota yang lebih nyaman, tertata, dan tidak bising.
Melalui somasi tersebut, pihaknya meminta Pemerintah Kota Palembang menjalankan RTRW secara konsisten, melaksanakan putusan pengadilan, mengevaluasi pejabat yang dinilai bermasalah, hingga menghentikan kegiatan CFD dan Car Free Night. Bagindo memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Pemerintah Kota Palembang untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada respons atau langkah konkret, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lanjutan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara.
Sementara itu, kuasa hukum Bagindo, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa somasi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap persoalan banjir yang terus berulang dan dinilai belum ditangani secara serius oleh pemerintah kota. Menurutnya, banjir di Palembang tidak terlepas dari lemahnya pelaksanaan tata ruang dan maraknya alih fungsi lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air. Ia menyebut perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi salah satu penyebab utama semakin parahnya banjir di Kota Palembang.
“Ketika tata ruang tidak dijalankan dengan baik, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Ini bukan hanya soal genangan air, tetapi menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga,” ujar Abdul Rasyid. Ia juga menyoroti kondisi drainase di sejumlah wilayah Kota Palembang yang dinilai tidak memenuhi standar teknis. Banyak saluran air disebut mengalami sedimentasi, tidak terhubung dengan baik, serta memiliki ukuran yang tidak proporsional.
“Masih banyak drainase yang lebar tetapi dangkal, bahkan ada yang terlalu kecil sehingga tidak mampu menampung debit air ketika hujan deras,” jelasnya. Abdul Rasyid menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengelolaan infrastruktur perkotaan. Karena itu, pihaknya meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang, sistem drainase, serta prioritas pembangunan kota.
Hal senada disampaikan Sunaryo yang berharap somasi tersebut dapat menjadi momentum perbaikan bagi Pemerintah Kota Palembang. “Karena apa yang kami sampaikan ini merupakan kebutuhan yang sangat dibutuhkan warga saat ini, terutama penanganan banjir. Apalagi sudah ada putusan PTUN yang seharusnya menjadi acuan pemerintah kota,” katanya.
Di sisi lain, sebelumnya Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas persoalan banjir yang masih sering melanda Kota Palembang. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas rencana gugatan hukum dari masyarakat terkait penanganan banjir. “Sebagai wali kota, saya tidak akan menghindar. Persoalan banjir ini adalah tanggung jawab saya penuh,” ujar Ratu Dewa, Rabu (29/4/2026).
Ia mengakui banjir yang terus berulang telah merugikan masyarakat dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Menurutnya, pemerintah kota terus melakukan berbagai langkah perbaikan, mulai dari normalisasi drainase, penanganan titik rawan banjir, hingga percepatan perbaikan saluran air. Ratu Dewa juga mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan, karena persoalan banjir menurutnya membutuhkan kerja sama seluruh pihak. (Zul)
Somasi yang dilayangkan Bagindo Togar BB kini menjadi sorotan publik karena menyentuh persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan warga, terutama terkait banjir dan kualitas tata kelola perkotaan di Palembang. Pemerintah kota pun diharapkan dapat merespons kritik tersebut secara terbuka dan menjadikannya bahan evaluasi demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.