- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
Residivis Begal Motor Dibekuk Polda Sumsel
PALEMBANG — Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang residivis berinisial YR (33) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berantai di Kota Palembang.
Tersangka diduga terlibat dalam sembilan aksi kejahatan dengan modus serupa, yakni berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya merampas sepeda motor milik mereka.
Salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Korban dalam kejadian tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.
Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan korban dan meminta diantarkan ke suatu lokasi. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga akhirnya permintaan tersebut dituruti.
Sesampainya di lokasi tujuan, tersangka secara paksa meminta kunci sepeda motor yang terselip di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal.
Pelaku kemudian menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon, sebelum akhirnya melarikan diri membawa sepeda motor Honda tahun 2023 dengan nomor polisi BG-4005-AEI milik korban.
Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan intensif.
Ps Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail bersama tim opsnal untuk melacak keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi persembunyian tersangka di kawasan Sekojo, Kota Palembang. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal, YR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan telah melakukan aksi serupa terhadap delapan korban lainnya di sejumlah lokasi berbeda di Palembang.
Dari catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat beberapa kasus pidana sebelumnya.
Pada tahun 2019, YR tercatat terlibat dalam perkara penipuan. Kemudian pada tahun 2023, ia kembali tersandung kasus penggelapan.
Dengan pengungkapan kasus terbaru ini, tersangka diduga telah melakukan total sembilan tindak kejahatan di wilayah Kota Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos warna coklat merek Quicksilver, serta satu buah topi warna hitam merek NYC.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya sehingga penindakan tegas harus dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” pungkasnya.(Zul)