- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
PALEMBANG– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi melalui aplikasi TikTok.
Dalam penutupan yang dilakukan Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.24 WIB di sekitar Rumah Sakit (RS) Bari Palembang, polisi menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan bayi berusia lima hari.
Kasus ini bermula dari unggahan di aplikasi TikTok yang menampilkan kesepakatan adopsi bayi. Dari unggahan itulah, aparat kepolisian Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan setelah menerima masyarakat tentang dugaan transaksi jual beli bayi di RS Bari Palembang.
Hasil pencarian mengarah ke seorang ayah muda asal Semarang bernama Yudi Surya Pratama (24), yang diduga bersepakat menjual bayi kandungnya sendiri bersama sang istri Suliha, dengan bantuan jaringan perantara di Palembang.
Riska Dwi Yanti (37), warga 5 Ulu, Palembang, berperan sebagai penghubung utama dan perantara antara orang tua bayi dan calon pembeli. Ia menggunakan akun TikTok untuk mencari orang yang ingin menjual bayi, mengurus penginapan dan biaya persalinan, bahkan membuatkan BPJS untuk ibu bayi.
Rini Apriyani (30) dan suaminya Fernando Agustio (30), warga Kalidoni, Palembang, berperan mencari pembeli bayi dan membantu proses persalinan di RS Bari Palembang. Fernando diketahui menyerahkan uang Rp8 juta kepada orang tua bayi, sementara Rini melakukan negosiasi harga dan mendampingi proses kelahiran.
Yudi Surya Pratama (24), ayah kandung bayi, merupakan pihak yang berinisiatif mengirimkan tawaran “adopsi anak” di TikTok karena alasan ekonomi. Ia bersama istrinya menandatangani administrasi pengiriman operasi caesar dan bernegosiasi langsung soal jumlah uang yang diterima dari hasil penjualan bayi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus adopsi anak sebagai kedok perdagangan orang. Setelah bayi lahir, mereka melakukan transaksi tunai senilai Rp25 juta. Masing-masing pelaku mengambil bagian keuntungan jutaan rupiah dari hasil transaksi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun menjelaskan, menambahkan ini berawal dari laporan informasi Nomor LI/08/X/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar RS Bari Palembang, tim gabungan langsung melakukan operasi penangkapan terhadap empat orang tersangka dan pengamanan barang bukti.
“Para pelaku melakukan transaksi jual beli bayi secara langsung. Setelah uang berpindah tangan, tim segera mengamankan keempat pelaku bersama bayi dan sejumlah barang bukti,”ujar Johanes Bangun.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita empat unit ponsel milik para pelaku, satu lembar surat keterangan bayi, dan satu surat keterangan dokter. Bayi dan ibunya kini mendapat perawatan di RS Bhayangkara Palembang, sementara keempat pelaku diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk eksploitasi manusia dengan cara modern, memanfaatkan media sosial sebagai sarana negosiasi ilegal. Penyuluhan kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan untuk penanganan bayi serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Dari pengakuan ayah kandung bayi, tindakan itu dilakukan karena kesulitan ekonomi. Namun polisi menegaskan perbuatan tersebut tetap melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menegaskan, akan menindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengeksploitasi manusia, apalagi bayi yang baru lahir.
“Media sosial kini tidak hanya digunakan untuk komunikasi, tetapi juga rawan dimanfaatkan untuk tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menawarkan adopsi atau bantuan di platform dare tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Nandang.
Kasus penjualan bayi ini menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi anak bisa terjadi di ruang digital kapan saja. Polda Sumsel kini tengah memperluas penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain di Sumatera Selatan.(Zul)