Wednesday, Jun 3, 2026

Pemotongan Sapi di Luar RPH-R: Menggadaikan Keamanan Pangan dan Kehalalan Daging


Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM

(Dokter Hewan, POV dan Auditor NKV)

FAKTUALSUMSEL - Pemotongan sapi di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) masih marak ditemukan di berbagai daerah. Praktik ini, yang sering dilakukan di halaman rumah, lapak pasar, hingga gudang-gudang darurat, seakan menjadi hal biasa. Padahal, dampak yang ditimbulkan sangat serius: mulai dari ancaman kesehatan masyarakat, kehalalan produk, hingga kelestarian populasi ternak nasional.

Fakta di Lapangan

Data Kementerian Pertanian (2024) mencatat, Indonesia memiliki 504 unit RPH-R. Namun, baru 176 unit (35%) yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV)—standar resmi kelayakan higiene dan sanitasi—dan 266 unit (53%) yang tersertifikasi Halal. Itu artinya, masih banyak RPH yang belum memenuhi standar.

Lebih buruk lagi, pemotongan sapi di luar RPH-R sama sekali tidak mengantongi NKV maupun sertifikat Halal. Dengan kata lain, daging yang beredar dari pemotongan liar tidak terjamin ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

Risiko yang Ditimbulkan

* Ancaman Keamanan Pangan

Pemotongan liar sering menggunakan lantai tanah, peralatan berkarat, air tidak bersih, dan tanpa pengawasan dokter hewan. Kondisi ini meningkatkan risiko kontaminasi bakteri seperti Salmonella dan E. coli.

* Kasus nyata: Di Surabaya, ditemukan peredaran daging gelonggongan dan daging ilegal tanpa dokumen. Daging tersebut basah, berair, dan berpotensi tercemar bakteri patogen yang membahayakan konsumen (Liputan6, 2025)

* Keraguan Kehalalan

Di luar RPH, juru sembelih jarang bersertifikat halal. Padahal syarat halal bukan hanya membaca doa, melainkan juga terkait kesejahteraan hewan, prosedur penyembelihan, serta bebas kontaminasi najis. Daging dari pemotongan liar membuat konsumen muslim dirugikan karena status halalnya patut diragukan.

* Pelanggaran Pemotongan Betina Produktif

UU 18/2009 jo. UU 41/2014 melarang pemotongan betina produktif. Namun, di pemotongan liar aturan ini sering dilanggar.

* Di Ambon, penelitian menemukan bahwa induk muda yang masih menyusui anaknya tetap dipotong karena alasan ekonomi. Akibatnya, banyak pedet (anak sapi) kehilangan induk, sehingga regenerasi populasi terganggu (Rifai dkk dalam Agrilan Jurnal, 2019).

* Di Payakumbuh, Sumatera Barat, tercatat bahwa 60% sapi qurban yang dipotong justru betina. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan ((Antara News Sumser, 2022).

* Limbah & Lingkungan

Pemotongan liar menghasilkan limbah darah, kotoran, dan lemak tanpa pengelolaan. Jika dibuang sembarangan, lingkungan sekitar akan tercemar dan mengundang penyakit.

Kerugian yang Ditanggung Masyarakat

Jika pemotongan liar terus dibiarkan, kerugian yang timbul antara lain:

* Kesehatan masyarakat terganggu karena konsumsi daging tercemar.

* Kepercayaan konsumen muslim tercederai akibat status halal yang tidak terjamin.

* Populasi sapi nasional menurun akibat pemotongan betina produktif, sehingga ketahanan pangan melemah dan impor daging terus meningkat.

* Konflik hukum muncul, seperti kasus di Bondowoso, di mana jagal merasa diperas oknum aparat karena kurang jelasnya sosialisasi aturan.

Regulasi Sudah Tegas, Penegakan Harus Nyata

Kewajiban pemotongan di RPH-R telah jelas diatur dalam UU 18/2009 jo. UU 41/2014 dan PP 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner. Artinya, praktik pemotongan liar adalah bentuk pelanggaran hukum.

Namun, sekadar regulasi tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah:

* Pembinaan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) agar bertahap ditingkatkan menjadi RPH sesuai standar higienis, sanitasi, dan halal.

* Sosialisasi yang masif kepada peternak, jagal, dan masyarakat agar memahami risiko pemotongan liar.

* Penyediaan fasilitas RPH memadai di tiap kabupaten/kota, agar masyarakat tidak lagi mencari jalan pintas.

* Pengawasan tegas dan konsisten oleh otoritas veteriner daerah, bekerja sama dengan ulama, aparat hukum, dan organisasi masyarakat.

Penutup: Saatnya Tegas dan Berbenah

Membiarkan pemotongan sapi di luar RPH-R sama saja dengan menggadaikan kesehatan masyarakat, merusak kepercayaan konsumen muslim terhadap jaminan halal, serta mengancam keberlanjutan populasi sapi nasional.

Saatnya Satgas Pangan menunjukan tajinya Kalaborasi  pemerintah, Aparat Penegak Hukum, ulama, peternak, jagal, dan konsumen bersatu untuk menolak pemotongan liar. RPH-R harus menjadi benteng terakhir keamanan dan kehalalan pangan asal hewan. Dengan begitu, setiap potongan daging yang sampai ke meja makan rakyat Indonesia benar-benar ASUH: Aman, Sehat, Utuh, Halal.(ril)

author

27DERAJAT.COM

Pemotongan Sapi di Luar RPH-R: Menggadaikan Keamanan Pangan dan Kehalalan Daging

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by 27DERAJAT.COM
  • Mar, 05, 2025 02:39
ILO dan APINDO Bawa Kopi Sumsel Berkelas Dunia