Wednesday, Jun 3, 2026

Pemerintah Provinsi Sumsel Larang Perjalanan Dinas Luar Negeri ke Israel dan Taiwan


FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) menggelar rapat sosialisasi terkait aturan perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja, Pemprov Sumsel, Selasa siang (7/10/2025).

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel, Dr. Sri Sulastri, SH., M.Si., melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, Drs. Yunan Helmi, M.Si. Dalam kesempatan itu, Yunan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempertegas mekanisme dan prosedur yang harus dipatuhi sebelum pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri oleh pejabat daerah maupun ASN di lingkungan Pemprov Sumsel.

“Setiap perjalanan dinas ke luar negeri, baik oleh kepala daerah, anggota DPRD, maupun ASN, wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Yunan Helmi dalam keterangannya diwawancarai koran ini. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap perjalanan memiliki urgensi dan manfaat langsung bagi kepentingan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurut Yunan, pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri tidak serta-merta dilakukan secara bebas. Pemerintah akan mempertimbangkan tingkat urgensi dari kegiatan tersebut, seperti undangan resmi dari negara mitra, kerja sama internasional, atau kegiatan peningkatan kapasitas yang relevan dengan tugas pemerintahan daerah. “Kalau tidak ada urgensi, ya tidak diizinkan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka perjalanan ke luar negeri dianggap tidak sah dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan transparansi penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Menjawab pertanyaan peserta rapat mengenai frekuensi perjalanan ke luar negeri dan besaran dana yang digunakan, Yunan menyebut bahwa hal tersebut tidak diatur secara spesifik. “Semua tergantung urgensinya. Tidak ada batasan tertentu dalam setahun, selama memang ada kepentingan resmi dan mendapat izin dari Kemendagri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yunan juga menegaskan bahwa saat ini terdapat pembatasan kunjungan ke beberapa negara tertentu, yakni Israel dan Taiwan. “Ada pengecualian sementara untuk dua negara itu. Jadi, perjalanan dinas ke Israel dan Taiwan saat ini tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap seluruh pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah daerah memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan perjalanan dinas luar negeri. Selain untuk menjaga integritas dan efisiensi anggaran, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Sumatera Selatan.(fdl)

author

27DERAJAT.COM

Pemerintah Provinsi Sumsel Larang Perjalanan Dinas Luar Negeri ke Israel dan Taiwan

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by 27DERAJAT.COM
  • May, 16, 2025 01:22
BGN Bakal Dirikan 965 Satuan Layanan SPPG di Sumsel
  • by 27DERAJAT.COM
  • May, 17, 2025 10:06
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada