- by 27DERAJAT.COM
- May, 16, 2025 01:16
FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) menggelar rapat sosialisasi terkait aturan perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja, Pemprov Sumsel, Selasa siang (7/10/2025).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Sumsel, Dr. Sri Sulastri, SH., M.Si., melalui
Kepala Bagian Otonomi Daerah, Drs. Yunan Helmi, M.Si. Dalam
kesempatan itu, Yunan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk
mempertegas mekanisme dan prosedur yang harus dipatuhi sebelum pelaksanaan
perjalanan dinas ke luar negeri oleh pejabat daerah maupun ASN di lingkungan
Pemprov Sumsel.
“Setiap perjalanan dinas ke luar negeri, baik oleh kepala daerah, anggota
DPRD, maupun ASN, wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam
Negeri,” ujar Yunan Helmi dalam keterangannya diwawancarai koran ini. Ia
menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap perjalanan
memiliki urgensi dan manfaat langsung bagi kepentingan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Menurut Yunan, pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri tidak serta-merta
dilakukan secara bebas. Pemerintah akan mempertimbangkan tingkat urgensi dari
kegiatan tersebut, seperti undangan resmi dari negara mitra, kerja sama
internasional, atau kegiatan peningkatan kapasitas yang relevan dengan tugas
pemerintahan daerah. “Kalau tidak ada urgensi, ya tidak diizinkan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), maka perjalanan ke luar negeri dianggap tidak sah
dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini
diatur untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan
transparansi penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Menjawab pertanyaan peserta rapat mengenai frekuensi perjalanan ke luar
negeri dan besaran dana yang digunakan, Yunan menyebut bahwa hal tersebut tidak
diatur secara spesifik. “Semua tergantung urgensinya. Tidak ada batasan
tertentu dalam setahun, selama memang ada kepentingan resmi dan mendapat izin
dari Kemendagri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yunan juga menegaskan bahwa saat ini terdapat pembatasan
kunjungan ke beberapa negara tertentu, yakni Israel dan Taiwan.
“Ada pengecualian sementara untuk dua negara itu. Jadi, perjalanan dinas ke
Israel dan Taiwan saat ini tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap seluruh pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah daerah memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan perjalanan dinas luar negeri. Selain untuk menjaga integritas dan efisiensi anggaran, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Sumatera Selatan.(fdl)