Wednesday, Jun 3, 2026

Mulai Hari Ini! Pengisian Solar di Palembang Diatur Ketat, Ini Daftar SPBU dan Jam Layanannya


PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, resmi mengeluarkan maklumat penting terkait pengaturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu, khususnya Solar, di wilayah Kota Palembang. Surat edaran bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 itu ditandatangani langsung oleh Gubernur pada 17 November 2025.

Maklumat ini diterbitkan menyusul terjadinya antrean panjang kendaraan pengangkut barang dan penumpang yang kerap menimbulkan kemacetan serta mengganggu kelancaran distribusi di sejumlah SPBU di Palembang. Pemerintah Provinsi Sumsel bersama berbagai pihak terkait sepakat mengambil langkah tegas demi mengurai persoalan tersebut.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Pemprov Sumsel, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) RI, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, PT Pertamina Patraniaga Regional Sumbagsel, dan DPD II Hiswana Migas Sumsel. Rapat itu berlangsung pada tanggal 17 November 2025 dan menghasilkan sejumlah kebijakan teknis terkait pembagian alur pengisian Solar.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa beberapa SPBU di Palembang tidak lagi menyalurkan Solar, yaitu SPBU 2430103 dan 2430107 di Jalan Demang Lebar Daun, SPBU 2430222 di Jalan Ahmad Yani Plaju, serta SPBU 24301120 di Jalan Celentang Kenten–Sako. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan antrean di titik-titik yang sebelumnya terpantau rawan macet.

Pemprov Sumsel juga mengatur bahwa pengisian Solar hanya boleh dilakukan pada malam hari, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, di sejumlah SPBU tertentu. Di antaranya SPBU HM Noerdin Pandji, Tanjung Api-api, Harun Sohar, SMB II KM 12, MP Mangku Negara, RE Martadinata, Wolter Monginsidi, R Soekamto, Kolonel H Burlian, hingga SPBU di kawasan Gubernur H Bastari.

Sementara itu, terdapat pula SPBU yang tetap diizinkan melayani semua konsumen selama jam operasional penuh, seperti SPBU Bypass Musi II, Mayor Jenderal Yusuf Singa Dikane, Soekarno-Hatta, Alang-alang Lebar, hingga SPBU Raya Kertapati. SPBU tersebut dinilai memiliki kapasitas dan kondisi yang mendukung untuk menangani antrean tanpa mengganggu arus lalu lintas.

Kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau barang esensial diberikan pengecualian. Mereka tetap diperbolehkan mengisi Solar di semua SPBU di Palembang, dengan syarat membawa muatan sesuai dengan surat jalan resmi dari perusahaan atau pengelola angkutan.

Maklumat ini juga mewajibkan seluruh pengelola SPBU untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk atau banner di lokasi pengisian. SPBU yang masuk dalam kategori layanan malam hari diwajibkan beroperasi selama 24 jam penuh.

Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik, pengawasan akan dilakukan oleh Tim Terpadu Provinsi Sumsel bersama TNI dan Polri. Tim akan melakukan pemantauan rutin sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran di lapangan.

Dalam isi maklumat, Gubernur Deru juga menegaskan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar. Mulai dari tilang untuk kendaraan, surat teguran administratif bagi SPBU, hingga pencabutan izin usaha dan operasional bagi SPBU yang melanggar aturan secara berat.

Penindakan terhadap pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Pemprov Sumsel, TNI, dan Polri. Pelaksanaan sanksi tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini berlaku mulai 17 November 2025 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan. Pemprov Sumsel berharap pengaturan baru ini dapat mengurangi antrean panjang, menjaga kelancaran distribusi solar, serta meningkatkan ketertiban di seluruh SPBU Kota Palembang. Dengan diterbitkannya maklumat ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas transportasi dan distribusi barang di Sumatera Selatan.(fdl)

author

27DERAJAT.COM

Mulai Hari Ini! Pengisian Solar di Palembang Diatur Ketat, Ini Daftar SPBU dan Jam Layanannya

Please Login to comment in the post!

you may also like