Wednesday, Jun 3, 2026

Kunjungan Wamenkumham ke Satpol PP Sumsel, Dorong Penegakan Perda yang Lebih Modern dan Berkeadilan


PALEMBANG — Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum., hadir di Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu petang (13/1/2026) dalam rangkaian kunjungan kerja yang berlangsung di Aula Praja Wibawa. Kehadiran Wamenkumham ini menjadi momen penting bagi jajaran Satpol PP untuk memahami lebih dalam perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut berfokus pada sosialisasi aturan baru yang membawa banyak pembaruan. “Beliau datang untuk menjelaskan perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru. Ada banyak poin penting, misalnya hukuman kurungan untuk pelanggaran Perda sudah tidak ada lagi, diganti dengan sanksi denda. Ini perubahan fundamental yang harus dipahami seluruh aparat daerah,” terangnya.

Gubernur menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penjaga dan penegak Perda perlu terus memperbarui pemahaman hukum agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi terbaru. “Kunjungan ini memberikan penyegaran pengetahuan agar penegakan Perda semakin tepat dan tidak salah langkah dalam penerapan hukumnya,” katanya.

Dalam pemaparannya, Wamenkumham Prof. Edward menyoroti semangat utama dari KUHP dan KUHAP baru yang menekankan pada humanisasi hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa sistem pemidanaan ke depan tidak lagi berfokus pada pemenjaraan, tetapi pada pemberdayaan masyarakat melalui pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

“Jika aturan ini sudah berlaku penuh, efektivitasnya akan sangat terasa. Kita ingin hukum pidana menjadi lebih manusiawi. Jangan sampai setiap kesalahan kecil langsung berujung penjara. Penjara hanya untuk pelanggaran yang memang berat,” ungkapnya. Ia juga menyebut bahwa pembaruan aturan ini menjadi solusi untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Kasat Pol PP Sumsel, Maha Resi Tama, SE., MM., menyatakan apresiasi tinggi atas perhatian Wamenkumham terhadap Sumatera Selatan. Ia mengatakan bahwa kunjungan tersebut memberikan banyak manfaat terutama untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami perubahan sanksi dan dasar hukum terbaru.

“Kami sangat berterima kasih karena Wamenkumham datang langsung memberikan penjelasan. Hal yang disampaikan khususnya terkait penegakan Perda sangat penting untuk menjadi acuan kami,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kini sanksi Perda akan lebih didominasi oleh denda yang besarannya bisa mencapai satu hingga sepuluh juta rupiah, menggantikan ancaman kurungan yang sebelumnya berlaku.

Dengan kunjungan tersebut, jajaran Satpol PP Sumsel diharapkan semakin siap menghadapi era baru penegakan Perda yang lebih modern, berkeadilan, dan sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana nasional.(dil)

author

27DERAJAT.COM

Kunjungan Wamenkumham ke Satpol PP Sumsel, Dorong Penegakan Perda yang Lebih Modern dan Berkeadilan

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by 27DERAJAT.COM
  • May, 16, 2025 01:22
BGN Bakal Dirikan 965 Satuan Layanan SPPG di Sumsel
  • by 27DERAJAT.COM
  • May, 17, 2025 10:06
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada