- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
Gorontalo – Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Namun, kepolisian meluruskan bahwa perkara yang menjeratnya bukan terkait pencemaran nama baik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan.
Ka Kuhu yang memiliki nama asli Zainudin Hadjarati ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena sebelumnya banyak pihak mengira perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka dan yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Mapolda Gorontalo, Selasa (10/2/2026).
Ia mengungkapkan, perkara bermula dari konten yang dibuat tersangka yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”. Ungkapan tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan hingga proses hukum berjalan.
Maruly menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka bukan pasal pencemaran nama baik sebagaimana yang banyak beredar di masyarakat. Penyidik menjerat Zainudin Hadjarati dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441 yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan.
“Perlu kami luruskan, ini bukan perkara pencemaran nama baik, tetapi penghinaan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP yang baru,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sementara pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para kreator konten, untuk lebih bijak dalam menyampaikan kritik atau pendapat di ruang digital.(ril/dil)