- by 27DERAJAT.COM
- May, 16, 2025 01:16
Palembang – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan menegaskan penolakannya terhadap pemaksaan penggunaan jalur darat umum untuk angkutan batubara menuju PLTU Bengkulu. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ade Pramanja, ST, MH, menilai masih banyak alternatif distribusi yang dapat ditempuh tanpa mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Bukan hanya jalur darat yang bisa digunakan. Ada jalur laut, ada pelabuhan. Kenapa justru jalur darat dipaksakan? Cukup sudah masyarakat Musi Rawas Utara, Musi Rawas, dan Lubuklinggau menjadi korban,” tegas Ade. Ia menyoroti padatnya lalu lintas, tingginya potensi kecelakaan, hingga dampak limbah udara berupa debu batubara yang terus dirasakan warga.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, Komisi IV DPRD Sumsel mendukung penuh sikap tegas Gubernur Sumsel Herman Deru yang membongkar buruknya tata kelola pasokan batubara pembangkit listrik milik PT PLN (Persero). Menurutnya, keputusan gubernur memperkuat penegakan aturan harus berlaku tanpa pandang bulu di seluruh wilayah Sumsel.
“Kami siap mengawal penuh keputusan gubernur. Jangan sampai ada oknum perusahaan swasta maupun BUMN, termasuk PT PLN, yang mengabaikan atau bahkan mengintervensi kebijakan pemerintah provinsi,” kata Ade. Ia menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumsel wajib patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Ade bahkan menyebut adanya dugaan kepentingan tertentu antara PLN dengan perusahaan tambang atau PLTU, sehingga keputusan Pemprov Sumsel seolah tidak diindahkan. “Kami minta PLN berbenah dan jangan memberi contoh buruk bagi perusahaan lain. Jangan sampai Pemprov Sumsel dianggap main-main,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Sumsel juga menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif angkutan batubara di sejumlah daerah, mulai dari Baturaja, OKU, Muara Enim, Lahat, Muratara hingga Lubuklinggau. DPRD bersama pemerintah daerah, media, serta aparat keamanan diminta tetap solid mengawal kebijakan tersebut.
“Kami akan menyurati kepolisian dan TNI untuk ikut mengawal keputusan gubernur agar dapat dijalankan tanpa gangguan. Ini demi Sumsel yang maju, kaya, dan untuk semua,” tegas Ade.
Herman menegaskan, operasional pembangkit listrik seharusnya ditopang oleh perencanaan distribusi yang matang dan patuh regulasi. “PLTU itu tentu dibangun dengan perhitungan pasokan batubara yang jelas. Tidak bisa tiba-tiba minta diskresi dan melanggar aturan,” tegasnya, Jumat (23/1/2026).
Ia juga mengaku heran karena selama ini tidak pernah ada informasi resmi bahwa PLTU Bengkulu menggunakan batubara dari Jambi, sementara distribusinya justru melintasi tiga wilayah di Sumsel melalui jalur darat umum. Padahal, dalam regulasi pertambangan, perusahaan tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus untuk aktivitas angkutan batubara.
“Ini bukan sekadar soal lalu lintas atau ODOL. Ini soal kepatuhan terhadap aturan. Kenapa pengiriman tidak lewat jalan khusus?” kata Herman.
“PLTU Bengkulu saat ini tidak mendapatkan pasokan batubara. Stok sangat terbatas dan hanya cukup tiga hari ke depan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Rizal mengingatkan, PLTU Bengkulu merupakan bagian vital dari Sistem Kelistrikan Sumatera Bagian Selatan. Jika distribusi tidak segera normal, potensi pemadaman listrik tidak hanya mengancam Bengkulu, tetapi juga dapat meluas ke wilayah Sumsel hingga Jambi.
Namun demikian, Pemprov Sumsel dan DPRD menegaskan bahwa keandalan listrik tidak boleh mengorbankan keselamatan, kesehatan, dan hak masyarakat, serta harus tetap berpijak pada aturan yang berlaku.(dil)