Wednesday, Jun 3, 2026

Komisi IV DPRD Palembang Soroti Dugaan Keracunan MBG di SMPN 31 Palembang


FAKTUALSUMSEL, Palembang - Menindaklanjuti viralnya dugaan keracunan makanan yang dialami empat pelajar SMP Negeri 31 Palembang akibat mengonsumsi roti berjamur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat komisi di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Palembang, Selasa (3/2/2026).


Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri dan dihadiri Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, pihak sekolah, serta penyelenggara dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Sekretaris Komisi IV DPRD Palembang, Syaiful Padli, mengatakan rapat digelar setelah pihaknya menerima laporan adanya siswa SMPN 31 Palembang yang mengalami keracunan usai menyantap makanan dari program MBG.




“Kami meminta penjelasan mekanisme MBG dari hulu ke hilir. Dari hasil rapat, ditemukan banyak persoalan serius. Quality control di dapur SPPG tidak berjalan, bahkan makanan yang sudah diketahui kadaluarsa tetap diberikan kepada siswa,” ujarnya.


Komisi IV DPRD Palembang pun secara tegas meminta BGN menonaktifkan dapur-dapur SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Dari total 170 dapur SPPG yang beroperasi di Palembang, sebanyak 56 dapur diketahui belum mengantongi SLHS.


“BGN masih memberikan tenggang waktu hingga 27 Februari 2026. Jika sampai batas waktu tersebut sertifikat belum terbit, maka dapur SPPG itu harus dihentikan sementara operasional MBG-nya,” tegas Syaiful.


Selain itu, Komisi IV juga meminta Dinas Pendidikan Kota Palembang memperketat pengawasan di tingkat sekolah. Sekolah diminta berani menolak makanan yang tidak sesuai standar, menu, atau berpotensi membahayakan kesehatan siswa.


“Kami masih banyak menemukan makanan bermasalah di lapangan. Forum ini menegaskan agar ke depan tidak ada lagi kasus keracunan makanan pada anak-anak di Kota Palembang,” katanya.


Ia menambahkan, dalam kasus ini terdapat kelalaian serius dari pihak dapur penyedia. Produk yang sudah terbukti kadaluarsa seharusnya tidak diterima, apalagi dibagikan kepada siswa.


“BGN sudah memutuskan kontrak dengan suplayer yang bersangkutan,” ungkapnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Palembang Ali Subri menyesalkan insiden tersebut. Ia meminta agar ke depan terjadi perbaikan menyeluruh dalam pelaksanaan program MBG.


“Masak memberikan roti yang sudah ekspired. Ini harus jadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.


Ditempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Palembang, Andri Adam, SH, MH, menambahkan bahwa insiden MBG di SMPN 31 bukan kejadian pertama. Ia mengungkap, pada 30 Januari 2026 sudah ditemukan roti kadaluarsa dengan tanggal 1 Januari 2026 yang diduga sengaja ditutup dan diganti label.


“Ada juga temuan nasi berjamur, sayur tidak segar, salad busuk, dan buah berulat. Ini mengindikasikan unsur kesengajaan,” katanya.


Menurut Andri, jika terbukti menyebabkan keracunan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 360 KUHP. 


Selain itu, operasional dapur SPPG dapat ditutup apabila tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak memiliki SLHS.


Sementara itu, Nuriyah Hartika Sari Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Palembang Wilayah Kerja Kabupaten kota Se Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung mengatakan saat ini sedang  menunggu hasil leb dari BPOM dan Dinas Kesehatan.


"Kami dari  kantor pelayanan pemenuhan gizi sangat prihatin dan akan melakukan evaluasi bersama Dinkes, ini menjadi dasar kami terkait keamanan yang ada di Palembang," ucapnya.


Menurut Hartika Sari,  dari kejadian ini mulai di stopkan operasional, jadi tidak ada kegiatan di SPPG yang bersangkutan sambil menunggu hasil dari leb dan juga evaluasi dari dinas kesehatan dan juga dari kppg sendiri. tutupnya. (Don).

author

27DERAJAT.COM

Komisi IV DPRD Palembang Soroti Dugaan Keracunan MBG di SMPN 31 Palembang

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by 27DERAJAT.COM
  • Mar, 05, 2025 02:39
ILO dan APINDO Bawa Kopi Sumsel Berkelas Dunia