- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
GORONTALO - Aktivitas jual beli emas di tengah masyarakat dipastikan tetap aman dan tidak dilarang, selama emas yang diperjualbelikan bukan berasal dari tambang ilegal. Penegasan ini disampaikan oleh Maruly Pardede untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat.
Menurut Maruly Pardede, masyarakat tetap bebas menjual perhiasan emas maupun logam mulia bersertifikat miliknya. Toko emas pun tidak memiliki larangan untuk membeli, asalkan asal-usul emas tersebut jelas dan bukan dari kegiatan penambangan ilegal. “Kalau masyarakat mau jual perhiasan atau logam mulia, tidak ada masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan bukan dari hasil tambang ilegal,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembelian atau penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius. Hal tersebut diatur dalam undang-undang, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Di sisi lain, para penambang rakyat dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Jika ingin tetap menggantungkan hidup dari sektor tambang, mereka diminta untuk segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitasnya legal.
Maruly Pardede menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin memberikan kelonggaran terhadap praktik tambang ilegal. Sebab, hal itu justru berpotensi merugikan masyarakat sendiri jika nantinya berujung pada proses hukum. “Tidak mungkin pemerintah memberi kelonggaran, tapi masyarakatnya yang kena pidana. Itu justru kasihan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah sebenarnya telah membuka ruang luas bagi masyarakat untuk menambang secara legal. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah tersedia sejak 2022, namun proses pengajuan IPR sempat mengalami kebuntuan hingga 2024. Baru sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan IPR mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah dinilai serius mendorong legalitas tambang rakyat agar lebih tertib dan ramah lingkungan.
Upaya tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Gusnar Ismail yang membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengurus izin resmi. Bahkan, pemerintah provinsi telah membentuk tim terpadu dari berbagai dinas untuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan IPR bagi para penambang.
Namun sayangnya, kesempatan ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Dari banyaknya penambang rakyat, baru sekitar 16 orang yang tercatat mengajukan IPR ke pemerintah daerah. Pihak kepolisian pun berharap masyarakat dapat segera beralih ke jalur legal. Dengan begitu, aktivitas pertambangan dapat berjalan aman tanpa risiko pidana.
Kapolda Gorontalo, Widodo, juga terus mendorong percepatan penerbitan izin agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan sesuai aturan. Dengan legalitas yang jelas, diharapkan kegiatan pertambangan rakyat tidak hanya meningkatkan ekonomi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.(ril/dil)