- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
PALEMBANG — Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, kembali mengungkap dugaan tindak pidana penjualan bayi yang hendak dilakukan di sebuah rumah sakit di Kota Palembang. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber dan informasi masyarakat terkait unggahan mencurigakan di media sosial.
Informasi dihimpun, Kasus tersebut dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT/DITRES PPA PPO/Polda Sumsel tertanggal 22 Februari 2026.Direktur Reserse PPA PPO melalui laporan resmi kepada Kapolda Sumsel menjelaskan, dugaan transaksi bermula dari unggahan di platform Facebook yang menawarkan bayi untuk diterima dengan saldo uang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan menyamar sebagai pihak yang berminat mengadopsi. Bayi perempuan tersebut lahir pada 19 Februari 2026 dan belum diberi nama. Dalam komunikasi lanjutan, orang tua bayi meminta uang sebesar Rp52 juta sebagai syarat penyerahan anak. Pertemuan kemudian diarahkan di kawasan Jalan HM Saleh Km 7, Sukarami, Palembang.
Pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 10.10 WIB, tim Subdit I Ditres PPA PPO yang dipimpin Kompol Robert P. Sihombing bergerak ke RS Arasyid setelah menerima informasi akan terjadi transaksi. Dalam skenario penyamaran, informan menyerahkan uang muka Rp1 juta kepada pelaku tak terduga, yang kemudian langsung diamankan petugas berpakaian preman.
Pelaku bernama Hengky Ardiansyah (31), buruh, warga Kecamatan Ilir Timur I Palembang, dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang tak lain ayah kandung bayi tersebut, beber Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mukmin Wijaya.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai Rp1 juta dalam pecahan Rp50 ribu, serta satu lembar surat pernyataan adopsi bayi.
Perkara ini disangkakan melalui Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diperbarui dalam KUHP terbaru.
Penyidik saat ini antara lain menyelesaikan administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur atau terlibat dalam transaksi adopsi di luar prosedur hukum yang sah.(Zul)