- by 27DERAJAT.COM
- May, 16, 2025 01:16
FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jaksa gadungan yang sempat menghebohkan publik. Keduanya adalah Bobby Asia (BA) dan rekannya, ESB.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, didampingi Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan jajaran pejabat Kejati Sumsel serta Kejari OKI, Selasa (7/10/2025).
Menurut Adhryansah, BA sebelumnya ditangkap di sebuah rumah makan di Kayu Agung, OKI. Pria tersebut mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Setelah diperiksa, ternyata BA bukan jaksa, melainkan pegawai negeri sipil aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan 3D.
“Modusnya, tersangka BA berpura-pura sebagai jaksa lengkap dengan atribut resmi. Ia menawarkan bantuan untuk menyelesaikan kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel,” jelas Adhryansah.
Sementara itu, ESB, warga sipil, turut membantu BA dalam menjalankan aksinya. Dari hasil penyidikan, keduanya diketahui menerima sejumlah uang dari beberapa pihak yang mereka yakinkan bisa dibantu mengurus permasalahan hukum.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, mulai 7 hingga 26 Oktober 2025.
“Tersangka BA ini bahkan sudah keliling Sumsel menemui beberapa pejabat yang sedang punya masalah hukum. Ia menjanjikan bisa membantu asal diberikan sejumlah uang,” tambahnya.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP.
Adhryansah menegaskan, penyidik masih mendalami jumlah pasti uang yang diterima para tersangka. “Sebagian sudah ditransfer ke rekening pribadi BA. Nilai pastinya masih kami dalami,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mencatut nama kejaksaan untuk keuntungan pribadi.(zul)