- by 27DERAJAT.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
LUBUK LINGGAU — Jajaran Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi secara terselubung di sebuah rumah kosong di Jalan Handayani, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Kamis (30/4/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, yang bergelombang waktu untuk bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang dari satu lokasi, yakni dua tersangka pengedar berinisial RS (23) dan AH (36), serta satu pengguna berinisial JVW (20). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RS berperan sebagai penjual sabu di dalam lapak, sedangkan AH bertugas menyatukan situasi dari luar atau berperan sebagai “kamera”.
Dari penggeledahan di tempat kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1,21 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah klip plastik, alat hisap (bong dan pirex), serta uang tunai Rp480.000 yang diduga hasil transaksi.
Temuan ini mengindikasikan bahwa aktivitas peredaran dilakukan secara terstruktur dan telah berlangsung beberapa waktu.
Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menegaskan penggunaan rumah kosong sebagai lokasi transaksi menjadi modus baru yang patut diwaspadai.
“Pelaku membagi peran untuk menghindari ancaman, namun tim berhasil mengamankan seluruh tersangka sebelum sempat melarikan diri,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi menyatakan bahwa penyebaran ini menunjukkan kepolisian dalam menghadapi perkembangan modus operandi kejahatan narkotika.
"Penggunaan rumah kosong sebagai lapak merupakan upaya pelaku menghindari pengawasan. Kami memastikan penindakan dilakukan dengan tegas terhadap pengedar, serta humanis terhadap pengguna sesuai ketentuan hukum," katanya.
Atas perbuatannya, RS dan AH dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara JVW menerapkan Pasal 127 dan akan diproses melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aktivitas mencurigakan pada bangunan kosong.
“Informasi dari masyarakat sangat berperan dalam menyebarkan kasus seperti ini. Kami harap sinergi ini terus terjaga,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga terkait dengan aktivitas di lokasi tersebut.(Zul)