- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
PALEMBANG — Ruang gelar perkara Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Jumat (14/11/2025) mendadak menjadi pusat perhatian. Bukan hanya karena proses pendalaman kasus dugaan penandatanganan, tetapi juga karena munculnya fakta-fakta baru dan pengakuan tentang kedekatan pribadi antara terlapor Ade Sampurna dan pelapor Juniar Ayu Tantilofa.
Ade Sampurna datang ditemani kuasa hukumnya, Rilo Budiman SH. Di sisi lain, Juniar Ayu Tantilofa hadir dengan kuasa hukumnya Ryan Gumay SH. Gelaran perkara yang mempertemukan kedua belah pihak ini dilakukan untuk memperjelas kembali laporan sketsa yang sebelumnya telah berjalan lebih dari seratus hari.
Pertemuan Usai, Rilo Budiman menyampaikan bahwa penyidik masih perlu pendalaman untuk memastikan apakah laporan yang diajukan memenuhi syarat pidana. Dia menekankan bahwa konstruksi kronologi adalah kunci.
“Untuk menentukan suatu perbuatan itu pidana, harus jelas dari detik ke detiknya.Penyidik ingin membuat terang peristiwa ini,” ujar Rilo.
Di luar pokok laporan pelapor, tim kuasa hukum Ade Sampurna mengungkapkan adanya temuan lain yang ikut diserahkan ke penyidik. kondisi psikologis kliennya yang disebut mengalami trauma dan depresi setelah kejadian.
"Kami menemukan fakta baru. Klien kami mengalami trauma dan depresi. Bukti pendukung sudah kami serahkan," kata Rilo.
DIa menambahkan bahwa seluruh poin yang disampaikan dalam gelar perkara sejalan dengan apa yang telah dituangkan dalam BAP sebelumnya.
Salah satu hal yang mencuri perhatian adalah pengakuan tentang hubungan pribadi antara pelapor dan terlapor. Rilo tak menutupinya.
"Hubungan mereka memang lebih dari sekedar teman. Mereka sudah berteman lama, wajar jika kedekatannya beragam," tuturnya.
Pernyataan ini seolah membuka lapisan baru dalam kasus yang sebelumnya hanya terbaca sebagai dugaan penandatanganan biasa.
Di pihak pelapor, kuasa hukum Juniar, Ryan Gumay SH, menyampaikan bahwa gelar perkara ini merupakan kelanjutan dari gelaran yang pernah digelar sebelumnya. DIa memberkan bahwa laporan mereka sempat mengalami perubahan pasal.
“Awalnya pasal 351 KUHP dan 335 KUHP, lalu bergeser menjadi pasal 352 KUHP tentang rendering ringan,” jelas Ryan.
Perubahan pasal ini membuat kasus ini semakin menarik karena menunjukkan lemahnya dinamika penilaian unsur pidana di tingkat penyidikan.
Ryan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyelidiki urusan hubungan pribadi antara kliennya dan terlapor.
"Kami tidak mendalami urusan pribadi. Kami fokus pada proses hukumnya saja. Mereka punya hubungan, itu benar, tapi bukan wilayah kami untuk menilai," tegasnya.
Kasus ini bukan sekadar soal rumit. Ia berkembang menjadi kisah hubungan pribadi, perubahan psikologis, hingga memuat tentang pasal dan unsur pidana. Penulis kini berada di posisi untuk memperjelas mana yang fakta, mana yang interpretasi, dan mana yang menjadi konsekuensi dari hubungan pribadi kedua belah pihak.
Proses pendalaman masih berlanjut, publik menanti bagaimana penyidik Polda Sumsel merangkai setiap fakta agar peristiwa ini muncul dalam bentuk yang paling terang , objektif, dan sesuai hukum. (Zul)