- by M. Sultan
- Feb, 17, 2025 21:25
FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020–2023 diwarnai kejutan yang membuat ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus hening seketika, Selasa (30/9/2025).
Dalam sidang yang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, fakta mengejutkan soal kehidupan pribadi pasangan itu ikut menyeruak ke permukaan.
Awalnya, sidang berjalan formal seperti biasanya. Ketua Majelis Hakim, Masrianti SH MH, meminta kedua terdakwa untuk menyebutkan identitas diri serta menjelaskan hubungan keluarga. Pertanyaan sederhana itu justru menjadi pemicu terbongkarnya fakta baru.
Ia menambahkan, Fitrianti sudah lama menahan diri sejak masih menjabat Wakil Walikota Palembang, bahkan hingga saat ini ketika tengah menghadapi persoalan hukum. Namun, kesabaran itu akhirnya habis. “Klien kami sudah berulang kali mencoba menoleransi, tapi ketika perbuatan itu terus berulang, apalagi saat beliau sedang menghadapi persoalan, maka wajar jika akhirnya meminta proses hukum ditempuh,” kata Taufan.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Dedi Siprianto memilih untuk tidak banyak berkomentar soal urusan rumah tangga kliennya. “Kami profesional. Fokus kami hanya pada aspek hukum perkara korupsi ini. Untuk urusan pribadi atau rumah tangga, itu bukan ranah kami untuk dibicarakan,” ujar Grees Selly SH MH, singkat.