- by 27DERAJAT.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah konkret dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) sebagai bagian dari visi besar pembangunan manusia Indonesia yang berkeadilan dan berkesetaraan gender. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumsel, Fitriana, S.Sos., M.Si., saat menyampaikan implementasi program D/KRPPA di Graha Bina Praja, Senin (28/10/2025).
Fitriana menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran yang tertuang dalam Asta Cita, terutama pada poin keempat yang menekankan penguatan sumber daya manusia (SDM), kesetaraan gender, serta peningkatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. “Pemerintah berkomitmen memperkuat SDM unggul melalui pembangunan yang inklusif, salah satunya dengan menghadirkan desa yang aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan serta anak,” ujarnya.
Program D/KRPPA merupakan elaborasi dari 6 kewenangan daerah dalam urusan PPPA sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Inisiatif ini kemudian berkembang menjadi konsep “Ruang Bersama Indonesia (RBI)”, yang mengintegrasikan berbagai program lintas kementerian dan lembaga seperti Desa Tanggap Bencana, Desa Bersinar (Bersih Narkoba), Kampung KB, hingga Desa Wisata Ramah Perempuan. “RBI bukan hanya gerakan administratif, tapi wujud nyata kolaborasi antarstakeholder untuk melindungi perempuan dan anak di tingkat akar rumput,” tegas Fitriana.

Hingga kini, implementasi D/KRPPA telah diterapkan di 142 desa di 71 kabupaten dari 33 provinsi di Indonesia, termasuk beberapa desa di Sumatera Selatan seperti Desa Sungai Pinang dan Tabuan Asri di Banyuasin, serta Desa Bangun Rejo dan Marga Sakti di Musi Rawas sebagai pilot project. Desa-desa ini diharapkan menjadi model integrasi perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola pembangunan desa.
Fitriana juga menguraikan bahwa indikator keberhasilan D/KRPPA mencakup kelembagaan yang melibatkan perempuan dan anak, tersedianya data desa terpilah, hingga peraturan desa (Perdes) yang mendukung DRPPA. Selain itu, desa harus mampu menghapus praktik kekerasan terhadap perempuan dan anak, mencegah perkawinan anak, serta memastikan semua anak mendapat pengasuhan yang layak dan berbasis hak anak. “Kita ingin memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan, tidak ada pekerja anak, dan tidak ada perkawinan anak di desa-desa Sumatera Selatan,” ujarnya penuh tekad.
Dari sisi kelembagaan, Pemerintah Provinsi Sumsel memiliki peran penting dalam melatih fasilitator, menyusun program pembangunan daerah yang mendukung D/KRPPA, serta memberikan penghargaan bagi kabupaten/kota dan desa yang berhasil. Sementara kabupaten/kota bertanggung jawab untuk mendampingi relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di tingkat desa, serta membina pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan secara berkelanjutan.

Selain kebijakan struktural, Fitriana juga menyoroti aspek teknologi dan perlindungan digital bagi anak-anak. Ia menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan PP TUNAS. “PP ini hadir untuk memastikan dunia digital menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Konten yang berbahaya, eksploitasi, dan penyalahgunaan data pribadi anak harus dicegah sejak dini,” jelasnya.
Dalam dua tahun terakhir, DPPPA Provinsi Sumsel telah melaksanakan berbagai kegiatan pendukung seperti sosialisasi, advokasi, dan monitoring-evaluasi (monev) terhadap model D/KRPPA di sejumlah daerah termasuk Muara Enim, Banyuasin, Musi Rawas, PALI, Lahat, dan OKU. Tahun depan, advokasi akan dilanjutkan ke Pagaralam, Lubuklinggau, OKI, Empat Lawang, dan Muratara. “Kita ingin semua daerah di Sumsel memiliki desa ramah perempuan dan peduli anak, karena dari desa inilah pembangunan berkeadilan itu tumbuh,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Fitriana menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel bersama Pengadilan Tinggi Agama Palembang telah menandatangani Kesepakatan Bersama bertema “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju.” Ia menegaskan, implementasi D/KRPPA bukan sekadar program seremonial, melainkan upaya sistematis untuk membangun masa depan yang setara, inklusif, dan berkeadilan. “Ketika perempuan berdaya dan anak terlindungi, maka Indonesia benar-benar maju dari desa,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pelaksana, Ihwan Mulyawan, ST., M.Si., yang mengajak seluruh peserta untuk bersyukur atas kesempatan dapat berkumpul dalam kegiatan strategis ini. Dalam laporannya, Ihwan menjelaskan bahwa kegiatan Rakor ini berlandaskan pada Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nomor 35/Sesmen/Biro HH/2020 tanggal 11 November 2020, serta Keputusan Menteri PPPA Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Lebih lanjut, Ihwan menyampaikan bahwa tujuan utama pelaksanaan Rakor ini adalah memperkuat sinergi dan membangun komitmen bersama dalam penguatan tata kelola serta penyelarasan program D/KRPPA menuju Ruang Bersama Indonesia di Provinsi Sumatera Selatan. “Melalui forum ini, diharapkan akan lahir kolaborasi konkret antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa untuk mempercepat terwujudnya lingkungan yang aman, adil, serta berkeadilan gender,” ujarnya.
Rakor ini menghadirkan dua narasumber nasional, yakni Bapak Thomas Rizal, SP, selaku Fungsional Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA RI, serta Bapak Junali, Kepala Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), yang telah sukses mengimplementasikan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di wilayahnya. Keduanya berbagi pengalaman, strategi, dan langkah-langkah efektif dalam membangun desa yang berpihak pada kesejahteraan perempuan dan anak.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menggunakan metode penyampaian materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab, agar seluruh peserta dapat memahami substansi program secara komprehensif sekaligus berbagi pengalaman praktik baik dari daerah masing-masing. “Kami ingin Rakor ini tidak hanya bersifat formal, tetapi menjadi ruang pembelajaran bersama untuk saling menguatkan peran desa dan kelurahan dalam mewujudkan Sumsel yang ramah perempuan dan peduli anak,” kata Ihwan.

Adapun jumlah peserta Rakor mencapai 125 orang, terdiri atas perwakilan Dinas PPPA kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, kepala desa/lurah dari D/KRPPA percontohan, perwakilan Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumsel, serta mitra strategis dari ICRAF Indonesia. Kehadiran peserta dari berbagai sektor ini menunjukkan semangat kolaborasi dalam membangun tata kelola desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Kegiatan Rakor yang berlangsung satu hari ini diselenggarakan dengan dukungan penuh dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Ihwan Mulyawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan, serta berharap agar hasil Rakor ini dapat menjadi pijakan nyata dalam mempercepat transformasi D/KRPPA menjadi RBI di seluruh kabupaten/kota di Sumsel. “Demikian laporan yang dapat kami sampaikan. Selanjutnya, kami memohon kepada Ibu Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka acara ini secara resmi,” ucap Ihwan menutup laporannya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos., M.Si., yang secara resmi membuka kegiatan Rakor tersebut. Dalam arahannya, Fitriana menegaskan pentingnya transformasi D/KRPPA menjadi Ruang Bersama Indonesia sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung agenda nasional “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju.”.(Adv)