- by 27DERAJAT.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
PALEMBANG — Upaya penertiban angkutan batubara yang masih membandel melintasi jalan umum terus digencarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Jumat subuh, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel kembali melakukan razia besar-besaran dan berhasil mengamankan empat unit truk batubara di wilayah Lubuklinggau. “Yah, subuh tadi kita mendapatkan empat unit armada angkutan batubara di Lubuklinggau. Dan mulai pagi ini kita melakukan razia di wilayah Kabupaten Muratara,” kata Kadishub Sumsel, Drs. Ari Narsa, saat diwawancarai koran ini.
Ari menjelaskan, giat ini merupakan bagian dari penegakan tegas larangan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum, aturan yang selama ini sering dilanggar. Sementara itu, terhadap 40 truk batubara yang sebelumnya telah diamankan, Dishub mengambil langkah pembinaan dengan melepaskan kendaraan tersebut setelah dipasangi stiker khusus sebagai identifikasi resmi. “Kita lakukan pemasangan stiker sekaligus sosialisasi,” ujarnya.
Meski diberikan kelonggaran berupa pemasangan stiker, Ari menegaskan Dishub tidak akan ragu mengambil tindakan lebih keras jika pelanggaran kembali terjadi. Menurutnya, kendaraan yang pernah diamankan akan menjadi prioritas pengawasan. Jika kembali ditemukan melintasi jalan umum tanpa izin, sanksi tegas sudah menanti.
“Sesuai perjanjian dan pernyataan mereka, kalau masih kedapatan melanggar, diberikan sanksi pencabutan izin angkutan. Dan kita koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk penutupan izin tambang,” tegas Ari. Ia menambahkan, razia ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat pengguna jalan serta menjaga infrastruktur publik dari kerusakan akibat angkutan bertonase besar.
Sebelumnya, Penindakan terhadap angkutan batubara yang masih nekat melintas di jalan umum terus berlangsung. Subuh Jumat (9/1/2026) dini hari, sebanyak 4 truk dikandangkan di Terminal Petanang, Lubuklinggau Utara I, sehingga total angkutan batubara yang diamankan petugas mencapai 44 unit. Menurut Kadishub Sumsel Ari Narsa, tambahan 4 truk kembali diamankan subuh tadi setelah sebelumnya 40 truk ditahan dalam razia besar pada Kamis. “Kami tidak main-main. Semua angkutan batubara wajib lewat jalan khusus. Kalau masih melanggar, konsekuensinya berat,” tegasnya.
Dijelaskannya, ini mengikuti instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 melarang seluruh truk batubara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Tujuan aturan ini adalah mengurangi kemacetan, menjaga keselamatan, dan melindungi jalan umum dari kerusakan parah. Razia dilakukan oleh tim terpadu: Dishub, Satpol PP, Polres, TNI, dan Pemkot Lubuklinggau. Truk yang melanggar langsung dikandangkan di Terminal Petanang. Pemerintah Provinsi Sumsel bahkan mengancam pencabutan izin usaha tambang bagi perusahaan yang tetap membandel.
Dampak Masyarakat kota: lalu lintas lebih aman dan lancar tanpa gangguan truk batubara. Perusahaan tambang: menghadapi risiko besar jika tidak patuh, termasuk kehilangan izin operasi. Pemerintah daerah: menunjukkan komitmen serius menegakkan aturan transportasi batubara. Penindakan ini menjadi tim.gabungan pemerintah Sumsel tidak ragu menindak tegas pelanggaran aturan. Dengan 44 truk batubara kini dikandangkan, pesan yang ingin disampaikan jelas: jalan umum bukan lagi jalur bagi angkutan batubara. (dil)