- by 27DERAJAT.COM
- Mar, 09, 2025 22:33
Putusan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa setiap upaya mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menghadapi tantangan konstitusional.
Pengamat politik Sumatera Selatan, Amrah Muslimin, SE., MM., menilai DPR memang memiliki kewenangan membentuk maupun merevisi undang-undang. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti bebas dari pengujian konstitusional apabila materi yang diatur bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Amrah, apabila DPR tetap merancang undang-undang baru yang mengubah sistem pilkada langsung menjadi pemilihan oleh DPRD, peluang regulasi tersebut kembali diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi sangat terbuka.
"Kalaupun DPR membuat undang-undang baru yang mengatur kepala daerah dipilih oleh DPRD, sangat besar kemungkinan aturan tersebut kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Saya melihat kecenderungannya MK tetap akan mempertahankan sistem pemilihan langsung sebagaimana arah berbagai putusannya selama ini," ujarnya.
Ia menilai saat ini keputusan berada di tangan DPR, apakah akan menyusun regulasi yang sejalan dengan arah putusan MK atau justru mengambil langkah yang berpotensi memunculkan sengketa hukum baru.
Menurut Amrah, pembentukan undang-undang seharusnya tidak didasarkan pada kepentingan politik jangka pendek. Sebagai lembaga representasi rakyat, DPR semestinya lebih mengedepankan aspirasi masyarakat dibanding kepentingan kelompok tertentu.
"Undang-undang jangan dijadikan sebagai siasat politik. DPR adalah wakil rakyat sehingga yang harus menjadi pertimbangan utama adalah keinginan masyarakat. Jika masyarakat masih menghendaki pemilihan langsung, maka aspirasi itulah yang seharusnya menjadi dasar penyusunan kebijakan," tegasnya.
Meski demikian, Amrah tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih membayangi pelaksanaan pilkada langsung. Mantan penyelenggara pemilu yang memiliki pengalaman selama sekitar 18 tahun itu menilai persoalan utama demokrasi Indonesia bukan terletak pada sistem pemilihannya, melainkan pada kualitas pelaku politik dan budaya politik yang berkembang di masyarakat.
Ia menyebut rendahnya integritas sebagian peserta pemilu serta semakin mengakarnya praktik politik uang menjadi penyebab utama menurunnya kualitas demokrasi.
Menurutnya, praktik pemberian uang kepada pemilih kini telah berkembang menjadi fenomena yang dianggap lumrah. Akibatnya, pertimbangan masyarakat dalam memilih pemimpin tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kapasitas, rekam jejak, maupun integritas calon.
Kondisi tersebut, lanjut Amrah, secara otomatis mendorong biaya politik menjadi semakin mahal. Tidak sedikit calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar demi memenangkan kontestasi politik.
"Jika biaya politik terus membengkak, kepala daerah yang terpilih berpotensi memiliki ketergantungan kepada para penyandang dana. Dampaknya tentu dapat memengaruhi kebijakan yang diambil ketika mereka menjabat karena ada kepentingan yang harus diakomodasi," jelasnya.
Walaupun mengkritisi berbagai kelemahan pilkada langsung, Amrah menegaskan dirinya tidak serta-merta mendukung pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurutnya, yang lebih mendesak dilakukan adalah memperkuat pengawasan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menekan praktik politik uang yang selama ini menjadi persoalan utama dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Ia menilai penguatan kelembagaan pengawas pemilu, termasuk menjadikan Bawaslu sebagai lembaga permanen, ternyata belum mampu menghilangkan praktik politik uang secara signifikan. Karena itu, evaluasi terhadap sistem pengawasan harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pembentuk undang-undang.
Amrah juga mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia telah berkali-kali mengalami perubahan sistem pemilu, mulai dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga penerapan sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Setiap perubahan, menurutnya, selalu menghadirkan tantangan baru yang sebelumnya tidak diperkirakan.
Ia mencontohkan sistem proporsional terbuka yang awalnya diharapkan memperkuat demokrasi justru memunculkan kompetisi yang semakin ketat, bukan hanya antarpartai politik, tetapi juga antarkandidat dalam partai yang sama. Situasi tersebut dinilai memperbesar ruang terjadinya politik uang.
"Pembentuk undang-undang saat itu mungkin tidak membayangkan bahwa sistem proporsional terbuka akan melahirkan persoalan baru berupa praktik politik uang yang semakin masif. Karena itu, yang perlu diperbaiki bukan hanya sistemnya, melainkan bagaimana meningkatkan integritas peserta pemilu serta memastikan praktik politik uang benar-benar dapat ditekan," pungkas Amrah.(Bnu)