Saturday, Jun 13, 2026

Rugikan Negara Rp1,6 Triliun, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL


PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengungkap kasus besar. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,6 triliun lebih.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Senin (10/11/2025). Ia menjelaskan bahwa penetapan enam tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Vanny. Adapun keenam tersangka tersebut yakni:

WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang).
MS, Komisaris PT BSS (2016–2022).
DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013).
ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012).
ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit (2013).
RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).

Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 November hingga 29 November 2025. Empat di antaranya—MS, DO, ED, dan RA—ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Klas II B Merdeka PalembangSedangkan WS tidak hadir karena masih dirawat di rumah sakit. “Dalam kasus ini, sudah 107 saksi yang diperiksa. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkap Vanny.

Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp1.689.477.492.983,74, dikurangi aset yang telah disita dan dilelang senilai Rp506.150.000.000. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp1,183 triliun.

Modus Operandi: Manipulasi Data dan Kredit Fiktif. Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika PT BSS melalui direktur WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL yang juga dipimpin WS mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp677 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, data dan fakta dalam analisa kredit diduga dimanipulasi. Beberapa dokumen penting terkait agunan, pencairan dana plasma, hingga pembangunan kebun sawit tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.

Tim penilai dari pihak bank pun diduga melakukan kesalahan dalam analisis kelayakan kredit. Akibatnya, proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan fasilitas pinjaman tersebut akhirnya berstatus kolektabilitas 5 (macet).

Selain itu, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun—yakni Rp862,2 miliar untuk PT SAL dan Rp900,6 miliar untuk PT BSS. “Kesalahan beruntun dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit inilah yang menyebabkan kerugian besar bagi negara,” jelas Vanny.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Kejati Sumsel menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Vanny dengan tegas.(fdl)

author

27DERAJAT.COM

Rugikan Negara Rp1,6 Triliun, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by nain
  • Oct, 13, 2025 00:00
Jejak Selingkuh yang Berujung Maut