Wednesday, Jun 3, 2026

Penagihan Pajak, Bisa Libatkan Unsur Pemerintahan Tingkat Bawah


FAKTUALSUMSEL, PALEMBANG - Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan, H. Yansuri, S.Sos., MM., menilai bahwa peningkatan pendapatan daerah dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan hingga ke tingkat bawah. Ia mencontohkan beberapa kabupaten di wilayah Jawa yang sukses meningkatkan pendapatan pajak melalui kolaborasi lintas perangkat pemerintahan.

Menurut Yansuri, di Sumatera Selatan terdapat sekitar 4,5 juta kendaraan bermotor, namun baru sekitar 30 persen wajib pajak yang aktif membayar pajak. “Kalau yang membayar pajak kendaraan bisa bertambah 30 persen lagi, atau sekitar separuh dari jumlah keseluruhan, saya yakin APBD Sumsel tidak akan terganggu meski terjadi pengurangan dana transfer dari pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, strategi yang bisa diterapkan yakni dengan melibatkan kepala desa,  ketua RT ataupun RW dalam proses penagihan pajak kendaraan bermotor. Peran mereka dinilai strategis karena lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi lingkungan sekitar.

“Ketua RT dan RW bisa diberi peran membantu menagih pajak kendaraan, dengan imbalan berupa upah pungut (UP). Jika sistem ini berjalan baik, maka kesadaran masyarakat meningkat, penerimaan pajak bertambah, dan daerah akan memiliki sumber pendapatan yang lebih mandiri,” tutup Yansuri optimistis.(FDL)

 

author

27DERAJAT.COM

Penagihan Pajak, Bisa Libatkan Unsur Pemerintahan Tingkat Bawah

Please Login to comment in the post!

you may also like