Saturday, Jun 13, 2026

Dua Tersangka Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Gorontalo Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Kejahatan Perbankan


Gorontalo — Penanganan kasus tindak pidana perbankan di BRI Unit Wonosari memasuki babak penting. Dua tersangka dalam kasus fraud transfer fiktif senilai Rp1,3 miliar resmi diserahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kejahatan yang merugikan sektor perbankan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede SH SIK MH, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen besar untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Maruly menyebut, kasus ini bermula dari tindakan tersangka berinisial IRT, seorang mantri atau petugas kredit di BRI Unit Wonosari, yang melakukan transfer dana tanpa uang fisik alias fraud. Laporan awal disampaikan oleh BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah kerja unit tersebut.

Menurut Maruly, tindakan IRT mengakibatkan kerugian bank sebesar Rp1,3 miliar. “Kasus ini kami tangani secara serius karena sudah menyangkut keamanan sektor perbankan. Kami memastikan semua yang terlibat akan diproses,” tegasnya.

Penyidik kemudian berhasil mengungkap modus operandi para pelaku. Tergiur iming-iming keuntungan dari sebuah kegiatan pembiayaan bisnis melalui platform Thumbler online, tersangka IRT kemudian meminta bantuan seorang teller yang juga turut menjadi tersangka, yakni RA alias RAF, untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang dimintanya. Padahal tindakan tersebut jelas melanggar standar operasional dan kepatuhan internal perbankan.

“RA membantu memproses transfer tanpa mengikuti SOP yang berlaku. Kerja sama keduanya mempercepat terjadinya fraud yang cukup besar ini,” jelas Maruly.

Setelah proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan pasal tindak pidana perbankan yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Di akhir penyampaiannya, KBP Maruly Pardede menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus hadir memberikan rasa aman di sektor jasa keuangan. Ia menambahkan bahwa keberadaan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan menjadi dasar kuat pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan perbankan.

“Kami memastikan ruang sektor jasa keuangan tetap aman bagi masyarakat. Penegakan hukum akan berjalan tanpa kompromi,” tutupnya.(FDL/RIL)

author

27DERAJAT.COM

Dua Tersangka Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Gorontalo Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Kejahatan Perbankan

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by nain
  • Oct, 13, 2025 00:00
Jejak Selingkuh yang Berujung Maut